Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Surganya Miras, Kebijakan Indonesia Kalah dengan Thailand dan AS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Juni 2013 05:16 5:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Juni 2013 05:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Indonesia yang dikenal negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia justru sebagai surga bagi perdagangan minuman keras (miras). Pemerintah yang berfungsi mengawasi peredaran miras justru tidak tegas, demikian disampaikan aktivis antimiras, Fahira Idris. “Indonesia surganya miras. Miras bebas dijual 24 jam,” ujar Fahira Idris dalam rilis yang dikirim ke hidayatullah.com, Kamis (20/06/2013). Fahira mengutip data Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mencatat impor miras ke Indonesia selalu naik tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2007 realisasi impor miras mencapai 28.690 karton. Jumlah ini meningkat tajam menjadi 143.668 karton pada 2008. Dan pada 2009, angka impor miras terus meroket hingga 279.052 karton. Dalam dua tahun terakhir, angka penjualan miras terus naik hingga dua kali lipat. Fahira menyebut, negara seperti Turki. Thailand, Stockholm, bahkan Amerika dan Negara-nagara sekuler lain mampu membatasi penjualan miras pada jam tertentu, termasuk dengan batasan usia, misal 21 tahun. Sedangkan di Indonesia, penjualan miras tak mengenal batas umur, waktu, dan wilayah. “Penjualan miras di dekat perumahan, rumah sakit, serta tempat ibadah masih sering terjadi,” ungkapnya. Dia mengaku kecewa karena pemerintah tidak melakukan gebrakan untuk membatasi miras. Pemerintah dan DPR disebutnya tak serius membatasi miras. Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras hanya ditempatkan di urutan 63 dari 70 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Karenanya dirinya mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal miras yang diharapkan bisa menjadi antisipasi di tengah makin bebasnya miras beredar. Menurutnya, aturan soal miras bisa mengikuti jejak PP No 109 Tahun 2012 tentang rokok. Demi usahanya memerangi peredaran minuman beralkohol, Fahira memprakarsai Gerakan Anti Miras. Gerakan itu awalnya digalakkan di forum sosial, seperti twitter sejak Januari 2013. Gerakan ini sebagai bagian perlawanan atas bebasnya peredaran miras di Indonesia. Saat ini Gerakan #AntiMiras mengedukasi trainer untuk mensosialisasikan gerakan Anti Miras ke sekolah-sekolah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jawa Timur Layak Dapat Perlindunan Kehalalan Produk
Tulisan selanjutnya PLN Tiga Kota di Kaltim Blackout, Awang:

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?