Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Tetapkan Kuota Nasional 168.800 Calhaji

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 22 Juni 2013 07:20 7:20 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 22 Juni 2013 07:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali Jumat (21/06/2013) menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M. Penerbitan KMA ini terkait adanya kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebesar 20% dari kuota dasar (211.000).

Dalam KMA 121/2013 ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1434H/2013M sejumlah 168.800.

“Kuota Haji Nasional berjumlah 168.800, terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus,” terang Anggito ketika melakukan jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (21/06/2013).

Menurut Anggito, kuota haji reguler sebesar 155.200 itu sendiri terdiri dari 154.049 kuota jamaah haji dan 1.151 kuota petugas haji daerah. Dengan jumlah tersebut, berarti kuota petugas haji daerah juga mengalami pemotongan.

“Petugas haji daerah yang masuk dalam kuota jamaah atau Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) juga terpotong,” ujar Anggito.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Anggito menjelaskan, penerbitan KMA 121/2013 ini berpedoman pada PMA 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M.

Oleh karena itu, lanjut Anggito, penetapan kuota ini akan berubah apabila Pemerintah Indonesia sudah memperoleh jawaban atas upaya lobi dan diplomasi dari Pemerintah Arab Saudi.

“Penetapan kuota ini akan berubah apabila ada jawaban dari Saudi. KMA ini ditetapkan untuk perencanaan dan memastikan jamaah yang berangkat,” terang Anggito.

“Ini bukan kuota akhir. Yang masuk dalam cadangan, masih menunggu jawaban dari Saudi,” katanya.

Terkait progress upaya lobi dan diplomasi, Anggito menjelaskan bahwa sudah ada jawaban dari Wakil Menteri Haji Arab Saudi. “Kita diminta menyampaikan, khususnya yang mengenai kompensasi. Adapun yang lainnya masih dalam pembahasan,” kata Anggito, dalam laman Kemenag.

Dengan dikeluarkannya KMA 121/2013 ini, maka KMA 58/2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut distribusi kuota jamaah haji per provinsi: Aceh (3.140), Sumut (6.588), Sumbar (3.599), Riau (4.036), Jambi (2.108), Sumsel (5.088), Bengkulu (1.292), Lampung (5.026), Babel (732), Kepri (795), DKI Jakarta (5.668), Jabar (30.088), Jateng (23.717), DI Yogyakarta (2.474), Jatim (27.323), Banten (6.834), Bali (512), NTB (3.596), NTT (521), Kalbar (1.872), Kalteng (1.080), Kalsel (3.050), Kaltim (2.256), Sulut (561), Sulteng (1.407), Sulsel (5.777), Sultra (1.347), Gorontalo (714), Sulbar (1.155), Maluku (569), Malut (853), Papua Barat (569), dan Papua (853).*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB Sebut Militer Zionis Israel Siksa Anak-anak Palestina
Tulisan selanjutnya Aksa Mahmud Resmikan Minimarket Sakinah Kelima Hidayatullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?