Hidayatullah.com–Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada pemilik Restoran Solaria untuk mengurus sertifikat halal ke MUI agar polemik yang terjadi tidak berkepanjangan.
“Untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat tentang ada atau tidak adanya kandungan babi dan angchu pada menu-menu Solaria, alangkah baiknya pemilik Solaria untuk mengajukan sertifikat halal kepada kami (MUI),” jelas Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI kepada wartawan di Jakarta, Rabu (04/09/2013) siang.
Kata Lukmanul Hakim, klaim dari pihak Solaria bahwa menu-menu yang dijual halal itu harus dibuktikan.
“Apakah menu-menu itu mengandung babi atau gelatin, kami tidak tahu. Selama belum memiliki sertifikat halal, berarti belum ada jaminan kehalalannya. Klaimnya itu harus dibuktikan,” katanya.
Sampai saat ini LPPOM mengaku belum menerima permohonan sertifikasi halal dari Solaria.
Seperti yang diberitakan banyak media, pihak Solaria membantah jika menu-menu yang disajikan mengandung babi dan angchu. Bantahan ini menjawab tuduhan yang beredar di media sosial bahwa menu-menu di Solaria mengandung bahan haram.*