Hidayatullah.com–Tim Pengacara Muslim (TPM) akan ambil bagian dalam persidangan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melawan pemerintah Israel atas kasus serangan terhadap kapal bantuan kemanusian Mavi Marmara.
“Ini kesempatan kita untuk head to head (berhadapan secara langsung) dengan Yahudi,” kata Mahendradatta, Ketua Dewan Pembina TPM Pusat di Jakarta (17/09/2013).
Mahendradatta menjelaskan, selama ini umat Islam di Indonesia hanya bisa demonstrasi terhadap kekejaman Israel dan berhadapan dengan antek-anteknya. Tapi, katanya, jika pengadilan terhadap Israel di ICC digelar, kita punya kesempatan berhadapan langsung dengan pemerintah Israel.
Mavi Marmara adalah salah satu kapal peserta misi konvoi Freedom Flotilla yang membawa ribuan ton bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza, Palestina pada Mei 2010. Angkatan Laut Israel menyerang konvoi tersebut dan menewaskan 9 aktivis asal Turki dan melukai lebih 50 aktivis lainnya termasuk 2 aktivis asal Indonesia.
Pekan lalu, LSM Turki Insani Hak Ve Huriyetlere (IHH) yang juga salah satu penggagas Freedom Flotilla meminta seluruh peserta misi untuk ikut serta menuntut Pemerintah Israel ke ICC.
Hal ini dilakukan setelah ICC bersedia menindaklanjuti laporan Negara Komoro denga menunjuk para pengacara Turki sebagai kuasa hukum mereka pada Mei 2013 lalu. Segera setelah itu pihak jaksa penuntut ICC melakukan penyelidikan awal untuk memastikan apakah kasus tersebut bisa dilajutkan ke tahap investigasi untuk diadili.
Mahendradatta tidak bisa berapa lama proses menuju pengadilan akan berlangsung. Tapi katanya, kesedian ICC untuk memulai penyelidikan adalah kemajuan. Dia yakin, pihak Israel akan melakukan apa saja untuk mengganjal proses ini
“Jika sampai masuk ke pengadilan ICC, itu sejarah,” katanya.
Ada 12 relawan Indonesia yang ikut di kapal Mavi Marmara tersebut. TPM akan mewakili 5 aktivis Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), dan seorang aktivis Sahabat Alaqsha yang juga wartawan Kelompok Media Hidayatullah. Sedangkan 4 aktivis dari Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina (KISPA) dan 2 aktivis Sahabat Alaqsha lainnya akan diwakilkan oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM).*