Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bangladesh Vonis Mati Tokoh Jamaat e-Islami

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 September 2013 09:28 9:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 18 September 2013 09:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah memvonis mati seorang politisi senior dari Partai Jamaat e-Islami atas dakwaan melakukan pembunuhan massal pada masa perang pemisahan Bangladesh dari Pakistan tahun 1971.

Abdul Qadir Molla, 65, pejabat tertinggi keempat dalam Jamaat e-Islami, menjadi politisi pertama yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, setelah permohonannya agar dibebaskan dari segala tuduhan ditolak.

“Pengadilan memperberat hukumannya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati,” kata Mohammad Ali, jaksa penuntut pada hari Selasa (17/9/2013).

Tajul Islam, pengacara Molla, mengaku terkejut dengan keputusan mahkamah itu. “Ini pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Asia Selatan bahwa vonis pengadilan diperberat oleh Mahkamah Agung,” kata Tajul Islam dikutip Aljazeera.

Saat Bangladesh berusaha memisahkan diri dari Pakistan, sebagian rakyat berkeinginan agar tetap bergabung dengan Pakistan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Konon, jutaan orang tewas dalam perang kemerdekaan Bangladesh itu, di mana perempuan juga banyak yang diperkosa.

Jemaat e-Islami kala itu termasuk kelompok yang ingin agar Bangladesh tidak memisahkan diri dari negara Islam Pakistan. Tetapi, mereka membantah ikut terlibat dalam pembantaian rakyat Bangladesh.

Kelompok sekular di Bangladesh sejak lama menginginkan Jamaat e-Islami dilarang di Bangladesh, karena sikapnya yang menentang pemisahan negara itu dari Pakistan.

Puluhan ribu orang sekuler turun ke jalan di ibukota Dhaka selama berminggu-minggu pada bulan Februari lalu, setelah pengadilan pertama memutuskan Molla divonis hukuman seumur hidup. Mereka menuntut agar pemerintah mengubah undang-undang kejahatan perang, agar tidak memberikan vonis ringan.

Partai Jamaat e-Islami merupakan oposisi terkuat di Bangladesh, saingan berat partai pemerintah yang berkuasa saat ini. Agar dapat mengkriminalkan partai Islam itu, pemerintah bulan Februari lalu –dengan desakan sekularis– mengamandemen undang-undang. Simak laporan sebelumnya: Tokoh Islam Bangladesh Jadi Target Hukuman Mati, Politikus Islam Bangladesh Dinyatakan Sebagai Penjahat Perang, Agar Bisa Perkarakan Partai Islam Bangladesh Amandemen UU.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sosialis Mesir: Kabinet Beblawi Menuju Kegagalan
Tulisan selanjutnya TPM Akan Hadapi Israel di Pengadilan Kriminal Internasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?