Hidayatullah.com — Pemerintah DKI Jakarta sampai ke tingkat RW dan RT harus bahu-membahu membendung bahaya minuman keras (Miras) dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) dan mensosialisasikan style (gaya) hidup sehat tanpa Miras.
Demikian dikatakan Koordinator Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Fahmi Idris, terkait kian maraknya peredaran minuman keras beralkohol di DKI Jakarta. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu satu lagi warga Jakarta tewas dibunuh pelaku yang berada dibawah pengaruh minuman keras.
Ditegaskan Fahira, Pemerintah DKI Jakarta mulai dari tingkat RT dan RW sudah saatnya melihat lagi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2009 yang jelas menyebutkan bahwa miras dilarang dijual dekat pemukiman masyarakat, dilarang dijual dekat sekolah, dan miras dilarang dijual di dekat rumah ibadah.
“Saat ini kalau kita tengok sekitar kanan dan kiri kita, kan banyak sekali yang jualan minuman keras dari mulai bir dan sebagainya. Permendag tidak dipedulikan karena tak ada pengawasan,” kata Fahira kepada hidayatullah.com, Sabtu (30/11/2013).
Kalau masyarakat dapat menyisir minuman keras beralkohol di sekitarnya, kata Fahira, paling tidak hal ini bisa mengamankan warga dari bahaya negatif peredarannya.
“Seharusnya ada sanksi sosial kepada warga yang suka mabuk. Pemimpin daerah walaupun tingkat RT atau RW harus menegur tapi tentu di saat dalam keadaan sadar karena orang mabuk itu tidak bisa dinasihati,” imbuhnya.
Keikutsertaan secara aktif masyarakat dan komponen warga dalam menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungannya dinilai efektif untuk membendung peredaran minuman setan ini.
“Sekiranya menemukan ada yang menjual miras seharusnya dilarang dan itu sudah bisa dilaporkan ke polisi. Kenapa, walaupin kita belum punya Keppres tapi kita punya pegangan bahwa miras saat ini tidak bisa lagi dekat dekat pemukiman warga,” terangnya.
Selain itu, jelasnya, pemimpin mulai dari tingkat RT harus sudah mengedukasi warganya tentang bahaya miras dan melarang orang orang menjual miras di sekitar pemukiman warga.
“GeNAM ingin bersama sama masyarakat ikut mengawasi. Orang mabuk itu bisa membunuh siapa saja. Bahkan anaknya, kalau ada di dekatnya,” tandasnya.
Darurat Miras
Dalam Deklarasi Hari Anti Miras di Jakarta, Oktober lalu, GeNAM mencatat jumlah korban meninggal akibat miras mencapai 18.000 orang per tahun di Indonesia.
Sementara laporan lembaga kesehatan dunia WHO mengenai Alkohol dan Kesehatan 2011 menyebutkan sebanyak 320.000 orang usia 15–29 tahun meninggal di seluruh dunia setiap tahun karena berbagai penyebab terkait alkohol. Jumlah itu mencapai sembilan persen dari kematian usia tersebut.
Hasil penelusuran GeNAM hingga 2012 lalu, menyebutkan dari 505 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 15 wilayah yang memiliki perda antimiras. GeNAM menilai regulasi minuman keras tak pernah dianggap penting, meski mempunyai dampak yang sangat serius di kalangan remaja. *