Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Indonesia Urutan ke-129 dalam Hal Pelayanan Publik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Desember 2013 06:21 6:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Desember 2013 06:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat. Setidaknya, gambaran itu tercermin dari hasil survei World Bank pada 2011 terhadap 183 negara yang menempatkan Indonesia di urutan ke-129 dalam hal pelayanan publik.

Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh telah melakukan observasi terhadap 43 SKPA dan 27 SKPK  yang menyelenggarakan pelayanan publik. Observasi itu dilakukan berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang memuat komponen standar pelayanan publik.

“Hasil observasi menunjukkan, 32 SKPA dan 19 SKPK  masuk dalam kategori zona merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam UU Pelayanan Publik tersebut,” demikian rilis Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada hidayatullah.com.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, menyatakan, ada tiga kategori penilaian dalam observasi ini. Ketiganya adalah kategori merah untuk SKPA dan SKPK dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk SKPA dan SKPK dengan kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk SKPA dan SKPK dengan kepatuhan tinggi.

“Untuk Provinsi Aceh ada 32 SKPA masuk zona merah,  11 SKPA di zona kuning dan 0 SKPA pada zona hijau, sementara untuk kota Banda Aceh ada 23 SKPK Masuk Zona merah,                         2 SKPK zona kuning dan 2 SKPK zona hijau,” papar Taqwaddin saat menyampaikan hasil survey kepatuhan Pemda terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan SKPK dengan rapor hijau dan tinggi tingkat kepatuhannya terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 adalah KTTSP dan Dinas Pendidikan

Dr. Taqwaddin memaparkan, memang sebagian besar Unit Pelayanan Publik yang menjadi sampel dalam observasi ini sudah menjalakan kewajiban untuk memasang/memajang/mengumumkan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh pengguna layanan. Namun begitu, masih ada sebanyak 74,4% unit di SKPA dan 85,2% di Unit SKPK yang tidak memajang standar waktu pelayanan.

“Hal ini tentu menciptakan ruang untuk “bermain” mengulur-ulur waktu dalam pengurusan perizinan karena tidak ada jaminan kepastian lama waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan satu perizinan,” jelas Taqwaddin.

Kemudian, ada sebanyak 97,7% unit di SKPA dan 88,9% di Unit SKPK tidak memasang informasi biaya pelayanan. Hal ini bisa memicu terjadinya pungutan liar  yang dilakukan oknum penyelenggara pelayanan publik.

Lebih lanjut, Taqwaddin menyebutkan, sebagian besar Unit Pelayanan Publik 97,1% SKPA dan 77,8% SKPK tidak memajang maklumat pelayanan di tempat penyelenggara pelayanan tersebut. Situasi ini mengindikasikan tidak adanya komitmen yang bisa ditagih oleh pengguna layanan kepada penyelenggara pelayanan.

Hal yang perlu menjadi catatan, ujar  Taqwaddin, masih rendahnya tingkat ketersediaan  sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus . Padahal, sesuai dengan UU Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.

Untuk itu, Taqwaddin menegaskan, temuan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh dab Pemerintah Kota Banda Aceh agar mereka dapat memperbaiki unit pelayanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbaikan pelayanan, ungkap dia, harus dilakukan sesegera mungkin agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh hak pelayanannya sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

“Mari kita bersama-sama merawat pelayanan publik dengan mengawasi penyelenggaraannya dan melaporkan pelanggarannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh,” simpul Taqwaddin.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Negara Barat Mulai Serukan Pentingnya Khitan Bagi Pria
Tulisan selanjutnya Raden Saleh, Penghianat atau Pahlawan?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?