Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Lembaga Resmi Pemeriksa Pangan Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Januari 2014 22:28 10:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Januari 2014 22:28
Bagikan
KH Ma'ruf Amien saat pertemuan di Mejelis Ulama Indonesia Pusat
Bagikan

Hidayatullah.com–Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga resmi pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal semakin sentral dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 158 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, MUI telah mendapat mandat sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 tahun 2001 tanggal 30 November 2001 Tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.

Pada Pasal 1 keputusan tersebut disebutkan bahwa Menag menunjuk Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua MUI Pusat Dr KH Ma’ruf Amin dalam rilisnya pada hidayatullah.com, Rabu (29/01/2014). Ia mengatakan, pertumbuhan kuliner di Indonesia merupakan salah satu bidang yang patut kita banggakan.

Namun, lanjutnya, perlu disempurnakan keberadaannya yaitu dengan sertifikasi halal MUI yang menjamin kehalalan setiap produk yang dipasarkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kepastian halal suatu produk perlu penelaahan dan pengkajian secara profesional dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh MUI, dan ini merupakan tugas LPPOM MUI,” kata KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya .

Kiai Ma’ruf juga menerangkan, sesuai amanah Pergub DKI Jakarta, maka LPPOM MUI DKI Jakarta harus membantu mewujudkan agar restoran, dan produk non restoran yang beredar di DKI Jakarta mempunyai Sertifikat Halal.

Kiai Ma’ruf menjelaskan, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Direktur LPPOM MUI.

Oleh Sebab itu, jelas dia, Setifikat Halal yang dikeluarkan MUI DKI ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI (KH A Syariduddin Abdul Ghani, MA), Ketua Komisi fatwa MUI DKI (Dr KH Lutfi Fathullah, MA), dan Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta (Ir. Hj Osmena Gunawan)

Nama-nama tersebut sesuai dengan keputusan MUI Pusat No Kep-450/MUI/X/2013 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus MUI 2013-2018 tanggal 11 Oktober 2013 dan Surat Keputusan SK42/Dir/LPPOM MUI/X/13 Tentang Susunan Pengurus Lemnbaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta masa khidmat 2013-2018.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir, Kudeta dan 10 Ramalan Amos Yadlin
Tulisan selanjutnya Pengungsi Sinabung Terus Bertambah, BMH Gelar Trauma Healing

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?