Hidayatullah.com–Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga resmi pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal semakin sentral dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 158 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, MUI telah mendapat mandat sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 tahun 2001 tanggal 30 November 2001 Tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
Pada Pasal 1 keputusan tersebut disebutkan bahwa Menag menunjuk Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua MUI Pusat Dr KH Ma’ruf Amin dalam rilisnya pada hidayatullah.com, Rabu (29/01/2014). Ia mengatakan, pertumbuhan kuliner di Indonesia merupakan salah satu bidang yang patut kita banggakan.
Namun, lanjutnya, perlu disempurnakan keberadaannya yaitu dengan sertifikasi halal MUI yang menjamin kehalalan setiap produk yang dipasarkan.
“Kepastian halal suatu produk perlu penelaahan dan pengkajian secara profesional dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh MUI, dan ini merupakan tugas LPPOM MUI,” kata KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya .
Kiai Ma’ruf juga menerangkan, sesuai amanah Pergub DKI Jakarta, maka LPPOM MUI DKI Jakarta harus membantu mewujudkan agar restoran, dan produk non restoran yang beredar di DKI Jakarta mempunyai Sertifikat Halal.
Kiai Ma’ruf menjelaskan, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Direktur LPPOM MUI.
Oleh Sebab itu, jelas dia, Setifikat Halal yang dikeluarkan MUI DKI ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI (KH A Syariduddin Abdul Ghani, MA), Ketua Komisi fatwa MUI DKI (Dr KH Lutfi Fathullah, MA), dan Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta (Ir. Hj Osmena Gunawan)
Nama-nama tersebut sesuai dengan keputusan MUI Pusat No Kep-450/MUI/X/2013 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus MUI 2013-2018 tanggal 11 Oktober 2013 dan Surat Keputusan SK42/Dir/LPPOM MUI/X/13 Tentang Susunan Pengurus Lemnbaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta masa khidmat 2013-2018.*