Hidayatullah.com–Secara resmi Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Masyarakat Minang Tolak Siloam-Supper Block Lippo Group, Selasa (04/02/2014) melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar pada polisi.
Laporan terkait dengan keputusan Wali Kota Padang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan RS Siloam-Super Blok Lippo Group yang diduga melanggar Perda RTRW yang terdapat pada Perda No 4 tahun 2012.
Ketua Forum Masfar Rasyid SH bersama kuasa hukum Forum Masyarakat Minang Tolak Siloam-Super Block Lippo Group menyatakan, Wako Fauzi Bahar patut diduga telah melanggar hukum yang menyebabkan perubahan fungsi ruang.
Wali Kota Padang Fauzi Bahar diduga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di antaranya pasal 70 ayat 1 dan ayat 2, jelas Masfar Rasyid dan Miko Kamal kepada wartawan di ruang SKPT Kapolda Sumbar selesai membuat Berita Acara Pelaporan Kepolisian.
Ketua Forum menjelaskan dugaan pelanggaran kelihatannya sudah terang benderang.
Karena itu dia berharap polisi atau pihak berwajib secepatnya memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita harapkan kasus ini secepatnya diproses oleh pihak penegak hukum,” harapnya.
Hadir dalam pelaporan ke kepolisian itu, H. Maat Acin RB (Ketua GMM), M. Fadhil (Dubalang Nagari), Khairul Amri (Ketua Forum Libas), Rikwandi (HTI), Srisetyawati, MSc (FPI), Irfianda Abidin Dt Pangulu Basa (MTKAAM), Ustaz Ibnu Aqil D. Ghani (Ketua Paga Nagari Sumbar).
“Jika pelanggaran hukum dan pelanggaran Perda RTRW dibiarkan dengan sengaja dilakukan oleh pejabat, maka akan seperti apa rusaknya negeri ini kemudian hari. Jadi, harus dicegah,” ulas Ibnu Aqil.*