Hidayatullah.com–Komisi III DPR RI menyatakan tidak setuju terhadap keputusan pemerintah yang akan memebrikan pembebasan bersyarat kepada Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby.
Dalam sebuah rapat kerja yang digelar tadi siang, anggota Komisi III telah membuat surat keberatan tersebut. Surat itu juga sudah disampaikan Menkum HAM Amir Syamsudin.
“Kita sudah membuat semacam petisi yang isinya keberatan dengan keputusan Menhukham dan Presiden. Jumlahnya 10 orang dan akan terus bertambah,”kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf kepada hidayatullah.com, Rabu (06/02/2014) ketika dihubungi melalui ponselnya.
Terlebih, menurut politisi PKS tersebut, pembebasan bersyarat itu diberikan menjelang ASEAN menyatakan bebas narkoba 2015 mendatang.
Al Muzzamil juga menyayangkan sikap pemerintah yang justeru meringankan pengedar narkoba dari luar negeri. Sebaliknya, para pemakai dan bandar narkoba dari dalam negeri malah diberatkan hukumannya.
“Seharusnya hukuman malah diperberat, bukan diringankan. Ini membuat bandar narkoba dari luar negeri tidak takut dan tidak jera,”imbuhnya. *