Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana mengusulkan ke perusahaan provider, agar setiap orang yang mendaftar nomer baru harus menyertakan nomer identitas yang ada di KTP.
Hal ini dilakukan tidak lain untuk memutus mata rantai pornografi online terhadap anak-anak di Indonesia yang kondisinya sudah parah.
“Dengan begitu jika ada anak-anak yang mengakses content porno,pelaku video pornografi online,atau yang berbau porno akan terlacak,”kata Maria Advianti, Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, kepada hidayatullah.com belum lama ini di kantor KPAI,Jalan Teuku Umar,Jakarta Pusat.
Maria menambahkan, dari tahun ke tahun data yang dimiliki KPAI terhadap pornografi online yang melibatkan anak-anak jumlahnya terus bertambah.
“Tiga tahun terakhir anak yang punya konten video porno online ini selalu naik 30 persen. Artinya, belum ada implementasi kebijakan guna mencegah anak kita terhindar dari hal itu,”imbuhnya.
Seperti diketahui, akhir Februari lalu Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat bisnis video porno online yang melibatkan anak dibawah umur di Bandung,Jawa Barat.
Selain itu, yang terbaru, kasus yang sama juga berhasil dibongkar kepolisian kemarin Selasa (11/3/2014) di Pondok Gede,Bekasi. Pemeran video tersebut berusia delapan tahun sampai belasan tahun *