Hidayatullah.com– Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dikritik oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar.
“Ini logika hukum macam apa?” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta melalui pesan elektronik, Selasa (16/05/2015).
Sebab, kata Fickar, Majelis Hakim sudah memutuskan perkara Ahok itu sesuai dengan dakwaan JPU. “Kok (JPU) banding?” tanyanya.
Jika JPU yakin Ahok hanya melanggar pasal 156 KUHP, lanjutnya, mengapa tidak dari awal mereka mengajukan satu dakwaan saja.
Baca: Syafii Maarif Tegaskan Putusan Hakim atas Ahok Harus Dihormati
Baca: Ahli Hukum Pidana: Upaya Penangguhan Penahanan Ahok Sia-sia
Seperti diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan dua pasal, yakni pasal 156 dan pasal 156a. “Kalau (JPU) sekarang keberatan menjadi aneh,” ungkapnya.
Memang, JPU hanya menuntut Ahok dengan pasal 156, namun kata Fickar, tuntutan itu tidak menggugurkan dakwaan pasal 156a.
Alasan banding jaksa karena ingin menguji kualifikasi pasal, kata Fickar, sudah Majelis Hakim lakukan saat pembacaan vonis, Selasa (09/05/2017) lalu.
“Jaksa lebay dan tendensius,” pungkasnya.* Andi