Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, Busyro Muqoddas, mengungkapkan bahwa telah terjadi upaya kriminalisasi dan permainan hukum dalam kasus kemah pemuda yang dilakukan secara terang dan vulgar yang dilakukan pihak kepolisian.
Hal itu katanya didasari sejumlah fakta yang terjadi belakangan ini terkait proses hukum perkara tersebut. Menurutnya, selang beberapa hari pasca hari pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/04/2019), Polda Metro Jaya makin gencar melakukan pemanggilan para saksi baik yang di Jakarta maupun di Yogyakarta.
“Berdasar surat panggilan tanggal 22 April 2019, ada sebanyak 8 orang saksi di Yogyakarta dimintai keterangan/klarifikasi berkaitan dengan pengelolaan dana dukungan fasilitasi layananan kepemudaan dan kemah pengurus kepemudaan yang diberikan kepada Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun Anggaran 2017,” ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Senin (29/04/2019).
Disebutkan, dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1525/IV/RES.3.3./2019/Dit Reskrimsus tersebut, ada yang janggal dan menimbulkan pertanyaan besar bagi Tim Kuasa Hukum.
Yakni, sebutnya, ternyata surat pemanggilan itu, bukan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya melainkan klarifikasi atau dimintai keterangan dalam proses Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
“Pertanyaan besarnya, apa kewenangan BPKP dalam audit dana kemah pemuda ini? Bukankah sejak awal BPK diminta audit mengenai kerugian negara kegiatan kemah pemuda Islam oleh pihak kepolisian. Padahal BPK pun sejak awal menyatakan tidak menemukan potensi kerugian negara terkait kegiatan tersebut. Namun anehnya pihak kepolisian memanggil beberapa saksi di daerah (Yogyakarta) untuk dimintai keterangan oleh BPKP DKI Jakarta,” ungkap Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah.
Juga yang mengherankan bagi Tim Kuasa Hukum, dalam pernyataan Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Dariyan beberapa waktu lalu yang menyatakan ada kerugian negara Rp 1 miliar lebih, dan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan auditor BPK untuk melakukan pengecekan langsung. “Tentu pernyataan Kombes Adi ini harus dibantah karena informasinya cenderung menyesatkan, karena pada realitanya yang melakukan pengecekan bukanlah BPK melainkan BPKP DKI Jakarta. Ini yang harus diluruskan ke publik.”
Menurutnya, ketika ditanyakan pihak Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Periode 2015-2020 terkait mengapa tiba-tiba menggunakan BPKP, padahal proses audit sudah dilakukan oleh BPK -yang menyatakan tidak ada temuan, bahkan BPK atas permintaan Polisi melakukan audit investigasi, AKBP Bhakti Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ringan menjawab, bahwa hal itu dilakukan untuk efisiensi dan menghindari proses-proses lama yang formal.
“Bagi kami, jawaban AKBP Bhakti menyiratkan adanya ketidakpercayaan kepada BPK dalam kewenangannya dalam menentukan kerugian negara. Padahal tidak boleh ada lembaga pemeriksaan yang bisa dan boleh melakukan pemeriksaan ketika BPK sedang bekerja,” ungkapnya.
Bahkan, lanjutnya, sebagaimana dalam Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara.
“Oleh karena itu kami Tim Kuasa Hukum atas nama Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 sangat keberatan dan menolak dilibatkannya BPKP untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus kemah Pemuda Islam dengan melakukan serangkaian klarifikasi atau keterangan terhadap beberapa saksi atau upaya lainnya. Karena kami menilai sudah ada BPK yang berwenang melakukan audit dan ketika BPK sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan kerugian negara, semestinya kasus ini harus dihentikan dan Polisi harus mengeluarkan SP3,” ujarnya.
Baca: Polisi Periksa Dahnil, Pengacara Nilai Sangat Politis dan Dipaksakan
Ia mengatakan, kalau mau bicara profesionalitas kepolisian, seharusnya Polda segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus Dana Liga Santri Nusantara 2017 dimana dalam kegiatan tersebut jelas ada ditemukan kerugian negara berdasar temuan BPK senilai Rp 2,4 miliar.
“Bagi kami sederhana saja, mengapa yang jelas ada kerugian negara Polisi tidak kejar siapa saja yang terlibat. Tapi yang tidak ditemukan kerugian negara, malah Polisi mengejar-ngejar panitia dan pengurus PP Pemuda Muhammadiyah,” kata Busyro.
“Ketidakadilan hukum nampak terang di negara ini. Maka atas semua fakta ini, makin menguatkan adanya upaya kriminalisasi dan permainan hukum dalam kasus kemah pemuda Islam yang dilakukan secara terang dan vulgar yang dilakukan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Selain Busyro, Tim Kuasa Hukum tersebut juga terdiri dari Haris Azhar, Prof Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat, Gufroni, dan Jamil Burhan.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil paksa mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Putra Batubara dan mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrahman untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda. Keduanya seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/04/2019) hari ini namun tidak hadir.
Polda Metro Jaya menaksir kerugian negara akibat dugaan kasus itu mencapai Rp1 miliar. Polisi mengklaim sudah melakukan audit bersama dengan BPK.
Diketahui, acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 silam melibatkan dua organisasi kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Dua organisasi itu mendapat dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan total uang Rp 5 miliar.
Berdasarkan penelusuran polisi diwarta media, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Baca: Pengacara Dahnil: Pengusutan Kasus Menyasar yang Vokal ke Pemerintah
Sebelumnya juga, terkait “kasus Kemenpora Kemah Pemuda Islam” di Prambanan tanggal 16-17 Desember 2017, kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berdasarkan surat kuasa khusus No.18/AD-PPM/II/2018 tertanggal, 23 November 2018, menyampaikan sejumlah hal.
Bahwa, setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah, kuasa hukum menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia.
Adanya persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik pada Polda Metro Jaya, dapat dimengerti oleh panitia.
“Untuk itu kami menghormati seluruh proses hukum yeng tengah dilaksanakan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya,” ujar Dr Trisno Rahardjo selaku Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dalam pernyataannya di Yogyakarta, Kamis (29/11/2018) bersama Gufroni dan Jamil Burhan.
kuasa hukum mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPJ yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut.
Hal ini sebutnya karena anggaran berkenaan dengan kegiatan kemah pemuda Islam berasal dari nomenklatur yang sama agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.*