Hidayatullah.com- Kepala Divisi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menyatakan bahwa fenomena-fenomena intervensi terhadap industri rokok dalam pembuatan kebijakan bukanlah suatu hal yang baru.
“Itu sudah lama dan di berbagai kesempatan, gejala-gejala transaksi politik seperti hilangnya ayat dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan pada 2009, hingga penyelundupan pasal kretek di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan belakangan ini menegaskan hal tersebut,” kata Dahlan saat menjadi pembicara dalam konferensi pers (konpers) bertema “Korupsi dan Pertembakauan, Siapa Sponsornya?” di The Ubud Building, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Dahlan menambahkan pemberitaan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya inisiatif DPR untuk merevisi UU Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) di tengah hiruk-pikuk persoalan pertembakauan dan korupsi yang merajalela sedang di Indonesia.
“Berbagai upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia terlihat jelas dalam revisi UU KPK ini,” tegas Dahlan merasa prihatin.
“Isu korupsi maupun pertembakauan sama-sama kental dengan indikasi kepentingan bisnis dan penyalahgunaan uang yang merugikan masyarakat luas,” imbuhnya seperti dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Kamis (15/10/2015).
Dahlan mengungkapkan jika tercatat di berbagai media bahwa pendukung revisi UU KPK sama dengan pendukung RUU Pertembakauan. Karena itu, menurutnya, sangat patut dipertanyakan apa sesungguhnya visi dan misi perwakilan rakyat di parlemen yang mengabaikan begitu banyak kondisi darurat di masyarakat bahkan justru memilih mengutamakan kepentingan kelompok bisnis tertentu.
Konpers digelar oleh Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) bersama lembaga-lembaga anti korupsi yang peduli terhadap kepentingan rakyat. Turut hadir sebagai pembicara, Julius Ibrani (Koordinator Batuan Hukum YLBHI) dan Jalal (Aktifis Lingkar Studi CSR Indonesia) [baca: KAKAR Gelar Konferensi Pers Bertema “Korupsi dan Pertembakauan, Siapa Sponsornya?”].*