Hidayatullah.com—Selama dua tahun terakhir, angka perceraian rumah tangga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ciamis meningkat. Setidaknya tiap bulan rata-rata 10 rumah tangga PNS yang bertugas di Kabupaten Ciamis Jawa Barat berakhir dengan perceraian.
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ciamis mencatat ada 99 PNS yang bercerai pada 2013 lalu. Mereka terdiri dari 63 PNS perempuan dan 36 PNS laki-laki.Dari 63 PNS perempuan yang menggugat cerai suaminya tersebut,75 persen diantaranya adalah guru SD yang sudah menikmati penghasilan tinggi dari tunjangan sertifikasi. Sementara hingga Februari 2014 sudah ada 20 PNS yang bercerai.
“Sejak 2006 angka perceraian PNS ini cenderung meningkat setiap tahunnya,”ujar Kasubid Pembinaan Pegawai BKDD Ciamis,Syamsul Bahri S.Ag,seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa ( 25/03/2014).
Penyebabnya pun beragam mulai dari adanya ketidak-cocokan, tidak punya keturunan, masalah ekonomi hingga kehadiran orang ketiga dan berbagai persoalan lainnya.
Kecenderungan meningkatnya angka perceraian di kalangan PNS,kata Syamsul,setelah banyaknya guru SD mendapat tunjungan sertifikasi sehingga mempunyai penghasilan meningkat.
“Setelah penghasilannya meningkat ,penghasilan suaminya menjadi lebih rendah.Hal ini membuat kondisi rumah tangga mereka menjadi tidak harmonis.Padahal kebanyakan guru perempuan tersebut yang menggugat cerai suaminya adalah guru-guru yang telah berusia di atas 45 tahun bahkan ada yang berusia 56 tahun,sudah mendekati masa pensiun bahkan telah mempunyai cucu.Tapi karena kondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis,akhirnya mereka menempuh jalan perceraian. Tahun 2013, usia PNS yang bercerai antara 28 tahun hingga 56 tahun,”sambung Syamsul.
Selain kalangan guru,menurut Syamsul, angka perceraian yang cukup tinggi adalah dari kalangan PNS Dinas Kesehatan.Namun yang paling banyak memang dari kalangan guru.Ia menambahkan,tingginya angka perceraian di kalangan PNS tersebut dinilai sangat mengkawatirkan. Sebab,sambungnya,PNS yang tersangkut perceraian akan terganggu waktu kerjanya karena akan tersita mengurus proses perceraian.*