Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prof Hikmahanto Juwana: Indonesia bisa bawa Israel ke International Criminal Court

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 September 2014 22:24 10:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 September 2014 22:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Semangat untuk mendukung kemerdekaan Palestina tetap menjadi komitmen bangsa Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Diantara bentuk komitmen itu adalah menyeret penjahat kemanusiaan untuk mendapatkan hukuman yang sebanding dengan apa yang mereka lakukan.

“Komitmen ini dikuatkan dengan pernyataan lisan Presiden terpilih untuk mendukung kemerdekaan Palestina sehingga langkah kongkrit yang bisa dilakukan oleh Indonesia adalah dengan mengusulkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dalam agresi yang mereka lakukan pada tahun 2014 ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),” demikian pernyataan  Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI) saat diskusi bersama Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia dengan tema “How to bring Israel to Justice throught ICC mechanism”.

Ia menyatakan cara untuk mengadukan pelaku kejahatan kemanusiaan adalah dengan cara mengajukan secara langsung kepada Jaksa ICC (prosecutor) dan melalui Resolusi PBB.

Hal ini mungkin saja dilakukan namun harus melihat dari pada pihak pengaju dan pihak teradu tentunya apakah para pihak sudah masuk sebagai anggota atau belum masuk sebagai anggota International Criminal Court (ICC).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu Sylviani Abdul Hamid, Sekjen PAHAM Indonesia menyampaikan lembaganya dan beberapa NGO negara lainya bersepakat dalam acara  “Confrence of International Publick Foundation to Aid Gaza” yang pernah diselenggarakan di Istambul, Turki 30-31 Agustus 2014 lalu akan mendorong negara masing-masing untuk terlibat secara aktif dalam menciptakan perdamaian di Palestina.

Salah satu isu yang diusung adalah dengan membawa penjahat kemanusiaan Israel ke ICC sebagai wujud hapusnya impunitas para pelaku kejahatan kemanusiaan; meski ia mengakui hal ini tidak mudah karena berkaitan dengan permasalahan geopolitik dan geoekonomi negara masing-masing.

“Minimal yang akan dilakukan oleh masing-masing NGO adalah akan melakukan kajian terhadap sistem peradilan mereka masing-masing apakah memungkinkan mengadili penjahat kemanusiaan Israel dinegara masing-masing secara in absentia.”

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelkejahatan kemanusiaanZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Al-Akbar Surabaya Adakan Gebyar 1000 Posdaya Berbasis Masjid
Tulisan selanjutnya Kuliah Perdana, Sekolah Pemikiran Islam ITJ Angkat Tema Perang Pemikiran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?