Hidayatullah.com–Semangat untuk mendukung kemerdekaan Palestina tetap menjadi komitmen bangsa Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Diantara bentuk komitmen itu adalah menyeret penjahat kemanusiaan untuk mendapatkan hukuman yang sebanding dengan apa yang mereka lakukan.
“Komitmen ini dikuatkan dengan pernyataan lisan Presiden terpilih untuk mendukung kemerdekaan Palestina sehingga langkah kongkrit yang bisa dilakukan oleh Indonesia adalah dengan mengusulkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dalam agresi yang mereka lakukan pada tahun 2014 ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),” demikian pernyataan Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI) saat diskusi bersama Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia dengan tema “How to bring Israel to Justice throught ICC mechanism”.
Ia menyatakan cara untuk mengadukan pelaku kejahatan kemanusiaan adalah dengan cara mengajukan secara langsung kepada Jaksa ICC (prosecutor) dan melalui Resolusi PBB.
Hal ini mungkin saja dilakukan namun harus melihat dari pada pihak pengaju dan pihak teradu tentunya apakah para pihak sudah masuk sebagai anggota atau belum masuk sebagai anggota International Criminal Court (ICC).
Sementara itu Sylviani Abdul Hamid, Sekjen PAHAM Indonesia menyampaikan lembaganya dan beberapa NGO negara lainya bersepakat dalam acara “Confrence of International Publick Foundation to Aid Gaza” yang pernah diselenggarakan di Istambul, Turki 30-31 Agustus 2014 lalu akan mendorong negara masing-masing untuk terlibat secara aktif dalam menciptakan perdamaian di Palestina.
Salah satu isu yang diusung adalah dengan membawa penjahat kemanusiaan Israel ke ICC sebagai wujud hapusnya impunitas para pelaku kejahatan kemanusiaan; meski ia mengakui hal ini tidak mudah karena berkaitan dengan permasalahan geopolitik dan geoekonomi negara masing-masing.
“Minimal yang akan dilakukan oleh masing-masing NGO adalah akan melakukan kajian terhadap sistem peradilan mereka masing-masing apakah memungkinkan mengadili penjahat kemanusiaan Israel dinegara masing-masing secara in absentia.”