Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kecam Wacana Fiqih Produk Perang Salib, Ketua Front Santri Indonesia: Fiqih Lahir Jauh Sebelum Itu

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 12 Juni 2020 10:38 10:38 am
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 12 Juni 2020 08:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Wacana pelajaran Fiqih adalah hasil produk Perang Salib ditolak tegas oleh Ketua Umum DPP Front Santri Indonesia Muhammad Hanif Alathas. Wacana ini menghasilkan usulan untuk mengkaji ulang pelajaran fiqih yang ada karena sudah tidak relevan lagi.

https://hidayatullah.com/berita/nasional/read/2020/06/11/185949/ketua-front-santri-indonesia-waspada-kurikulum-pesantren-mau-diobok-obok.html

Hanif Alathas mengingatkan Kyai dan Pesantren untuk waspada peluang kurikulum Pesantren diobok-obok dalam rangka deradikalisasi. Ia juga menegaskan bahwa hukum fiqih lahir jauh sebelum Perang Salib.

Sebelumnya Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar di kantor BNPT, Rabu (10/6/2020) mengusulkan untuk mengkaji ulang pelajaran fikih di pondok pesantren jika hendak menangkal paham radikal. Alasannya, pelajaran Fiqih sekarang adalah hasil produk era Perang Salib.

“Mari kita berfikir cerdas, Kapan Perang Salib terjadi. Perang Salib itu terjadi pada tahun 490 H sampai 670 H,” ujar Hanif Alathas dalam siaran pesan singkatnya yang diterima hidayatullah.com, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas Umat Islam di dunia ini semenjak seabad yang lalu telah mengikuti 4 Imam Madzhab Fiqih.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Para Imam Madzhab ini adalah Imam Abu Hanifah wafat pada tahun 150 H, Imam Malik wafat pada tahun 179 H, Imam Syafi’i wafat pada tahun 204 H dan Imam Ahmad bin Hanbal wafat pada tahun 241 H.

“Empat Imam Madzhab semuanya wafat jauh sebelum Perang Salib, lantas logika mana yang membenarkan Fikih ini adalah Produk perang Salib?” Ujar alumni Universitas Al-Ahgaff Yaman ini.

Menantu Habib Rizieq Shihab ini juga menjelaskan bahwa rujukan umat Islam tentang Fiqih Politik, yakni Imam al-Mawardi yang wafat tahun 450 H, penulis kitab al-Ahkam as-Sulthoniiyah dan Imam al-Haromain yang wafat tahun 478 H penulis kitab al-Ghiyatsi hadir sebelum perang Salilb.

Kedua Imam ini menjadi rujukan Fiqih Tata Negara, termasuk membahas  tugas dan mekanisme Negara Islam dalam mengatur militer, “beliau berdua Wafat juga sebelum Perang Salib” Tegas Hanif Alathas.

“Karenanya, saya minta profesor yang mengatakan bahwa Kitab-kitab Fiqih Saat ini adalah produk Perang Salib agar mondok lagi di pesantren supaya cerdas dan tidak gagal faham.” Pungkasnya.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fiqihmadzhabmazhabPerang Salib
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gereja Ortodoks Rusia Sewot Erdogan Akan Ubah Museum Hagia Sophia Jadi Masjid 
Tulisan selanjutnya Imam Besar Al-Quds Ingatkan Rencana ‘Israel’ Merampas Wilayah Timur Masjid Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?