Hidayatullah.com–Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diresmikan awal tahun ini akan mengkriminalkan umat Islam yang anti-riba. Demikian dikatakan pegiat ekonomi syariah Muhaimin Iqbal kepada hidayatullah.com , Selasa (25/03/2014).
Kata Iqbal, ini disebabkan pemerintah mewajibkan semua warga negara untuk ikut dalam program-program BPJS, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih menggunakan sistem riba.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi peserta BPJS. Menurut UU tersebut, pada 2019 seluruh warga negara diharap telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Artinya, jika sebelumnya ikut asuransi riba itu pilihan, sekarang menjadi wajib,” kata Iqbal menjelaskan.
Kata Iqbal, karena yang menjadi pelaksana BPJS adalah PT. Askes dan PT. Jamsostek, dapat dipastikan sistem pengelolaan dana jaminan sosial tersebut menganut sistem riba.
Iqbal merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang haramnya bunga bank. Fatwa itu juga menyebut lembaga-lembaga keuangan seperti bank dan jasa asuransi konvensional mengelola dan secara haram/riba.
Audit Akses dan Jamsostek!
Iqbal menawarkan dua solusi mengenai hal ini. Pertama, PT. Askes dan PT. Jamsostek diaudit oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan bersedia menerapkan sistem syariah.
Kedua, melibatkan lembaga asuransi syariah dalam BPJS supaya umat Islam punya pilihan.*