Hidayatullah.com– Menjelang gelaran Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014 mendatang hubungan antar anggota masyarakat rentan terjadi pertikaian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Islam agar mengedepankan tenggang rasa dalam menyikapi perbedaan dalam memilih calon presiden.
“MUI menyerukan kepada umat Islam agar mengedepankan tasamuh atau tenggang rasa dalam menyikapi perbedaan pilihan dan tidak terjebal dalam pertentangan dan permusuhan yang dapat mengoyahkan ukhuwah islamiyah. Dalam memberi dukungan kepada pasangan Capres dan Cawapres pilihan, bersikaplah secara wajar atau tidak berlebihan,” kata Amirsyah Tambunan, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat ketika membacakan salah satu poin tausyiah kebangsaan MUI menghadapi Pilpres di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Kamis (05/06/2014) kemarin.
Untuk mencegah terjadi pertikaian masyarakat, MUI juga meminta kepada kedua pasangan Capres-Cawpres dan tim sukses agar bersikap arif.
“Kepada pasangan Capres-Cawapres, tim sukses dan pendukung masing-masing agar mengedepankan persaingan sehat (fastabiqul khairat) dengan menjungjung tinggi persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah), menghentikan bentuk kampanye hitam, penyebaran ghibah, fitnah, serta pertentangan yang bersifat suku, agama, ras antar golongan (SARA),” jelas Amirsyah.
Soal keberpihakan, Amirsyah menegaskan secara kelembagaan MUI bersikap netral atau tidak partisan. MUI mendorong rakyat pemilih, khususnya umat Islam, untuk menggunakan hak pilih.
“Untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres yang agamis, jujur, adil, bertanggungjawab dan berkemampuan dalam memimpin bangsa menuju pencapaian cita-cita Indonesia yang aman sentosa, adil, makmur, dan berdaulat (baldatun thayyibatu wa rabbun ghafuur),” tegas Amirsyah.
MUI menilai Pilpres merupakan agenda nasional yang penting dan strategis untuk menentukan perjalanan dan masa depan bangsa. Pada kesempatan ini MUI juga meminta kepada penyelenggara Pilpres (KPU dan Bawaslu) untuk bertindak adil, amanah, dan profesional menegakkan ketentuan dan peraturan secara konsekuen dan konsisten.*