Hidayatullah.com–Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2009-2014, nasib RUU Jaminan Produk Halal (JPH) menggantung.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengatakan terjadinya tarik ulur RUU JPH ini dikarenakan beragamnya pemahaman pihak terkait soal proses sertifikasi halal.
“Padahal kan UU ini intinya jaminan produk halal. Justru yang terjadi sekarang anggota DPR dan pihak tertentu sibuk membahas soal proses sertifikasi halalnya. Misalnya siapa pihak yang berwenang urus sertifikasi halal,” kata Lukmanul Hakim ketika ditemui hidayatullah.com di sela-sela Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2014 di Ballroom Hotel Sultan Jakarta, Selasa (13/8/2014) siang.
Lukmanul Hakim memprediksi RUU JPH ini pembahasannya akan kembali dimulai dari nol pada periodesasi DPR RI mendatang.
“Di parlemen itu tidak ada budaya melanjutkan RUU periode sebelumnya. Dengan pola fikir berbeda anggota parlemen baru, kemungkinan besar RUU JPH ini start dari nol pembahasannya, mulai dari naskah akademik, termasuk dianggap penting atau tidak RUU itu,” jelas Lukman Hakim.
Menurut Lukmanul Hakim, pengesahan UU JPH sangat penting dan mendesak dalam menghadapi perdagangan bebas. Item halal sudah seharusnya menjadi syarat dalam satu produk.
“Penundaan RUU ini dapat menganggu dunia perusahaan.Ini akan terjadi serbuan produk impor ke Indonesia, karena tidak ada regulasi soal halal,” kata Lukmanul Hakim.*