Hidayatullah.com—Usai kemunculannya di depan publik usai sakit, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengusulkan pembekuan sejumlah organisasi massa (ormas).
Dalam rapat koordinasi gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Bambang memaparkan data organisasi masyarakat yang dianggap melakukan tindak kekerasan di sejumlah tempat.
“Seharusnya dibekukan,” ujarnya Senin (30/8) dikutip Liputan6.com.
Menurut Kapolri, antara 2007 hingga 2010 terdapat seratus lebih tindak kekerasan yang dilakukan ormas. Berdasarkan catatan kepolisian, ada tiga ormas yang selalu melakukan kekerasan selama empat tahun terakhir, yakni Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), dan Barisan Pemuda Betawi.
Selama 2010, kata Bambang, ada 49 tindak kekerasan yang dilakukan FPI. Sedangkan tahun sebelumnya, FPI, FBR, dan Barisan Pemuda Betawi tercatat 40 kali melakukan tindak kekerasan.
“Dari rangkaian peristiwa, yang disidik dan tuntas hingga P21 ada 36 kasus,” kata Bambang.
Namun kata Bambang, upaya pembekuan, masih terganjal Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 soal ormas. Itulah sebabnya, Kapolri mengusulkan UU tersebut perlu direvisi. “Seharusnya ormas yang telah berulang kali melakukan tindakan anarkis dibekukan,” ujar Kapolri.
Mengigau
Secara terpisah, FPI membantah melakukan tindak kekerasan dalam setiap aksinya. Bahkan, mereka berusaha menaati semua peraturan yang berlaku di negara ini.
Menurut FPI, rencana evaluasi hingga membekukan organisasi kemasyarakatan (ormas) dinilai ngawur.
“Setahu saya itu omongan orang yang mengigau. Kapolri kan sedang sakit. Datanya ngawur, hanya dikumpulkan dari LSM bukan dari anak buahnya sendiri,” kata salah satu penasehat hukum FPI, Munarman kepada detikcom, Selasa (31/8).
Menurut Munarman, sesuai UU No 8/1985, alasan membekukan ormas hanya diperbolehkan bila melanggar kamtibmas, menerima dana asing, atau memberikan bantuan ke asing. Sementara FPI, menurutnya, tidak melanggar satu pun alasan tersebut.
“Kalau disebut data, soal Banyuwangi sudah jelas tidak ada unsur pidana saat gelar perkara oleh polisi. Yang di Bekasi, itu yang melanggar HKBP. Kan justru LSM-LSM itu yang melanggar dengan menerima dan memberi bantuan dari asing,” ucap Munarman. [ain/lpt/dtn/hidayatullah.com]