Hidayatullah.com– Penolakan atas Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi salah satu tuntutan dalam Aksi Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kawal KPK Berani di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/03/2017) siang.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil A Simanjuntak, menyatakan secara tegas penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut.
“Dan (kami) meminta secara tegas agar KPK terus terang menolak revisi ini,” ungkapnya kepada wartawan.
Baca: ICW Sebut Revisi UU KPK Sebagai Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua KPK, Bashariyah Pandjaitan, menyatakan bahwa KPK juga akan menolak revisi tersebut.
“Untuk masalah Revisi UU KPK kita tetap sepakat semua pimpinan dan seluruh anggota KPK menyatakan tidak setuju dengan adanya perubahan UU KPK tersebut,” tegasnya.
Revisi UU KPK, menurut Dahnil, hanyalah untuk melemahkan KPK, bahkan membunuh lembaga anti rasuah tersebut.
Dahnil juga meminta kepada Presiden Joko Widodo serta DPR RI untuk menghentikan Revisi UU KPK tersebut.
“Jangan pernah menerima! DPR juga hentikan tradisi terus-menerus mendorong Revisi UU KPK,” tegas Dahnil.
Dalam Aksi KOKAM Kawal KPK Berani, KOKAM juga menuntut penuntasan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK. * Ali Muhtadin