Hidayatullah.com–Gender yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) merupakan konsep jenis kelamin sosial yang dipaksakan diadopsi oleh berbagai negara tanpa disadari sedang melahirkan sebuah generasi yang terlepas dari norma agama dan budaya.
Dan yang paling dikhawatirkan, konsep persamaan gender sering dipakai dalam upaya menyuburkan praktek menyimpang dan propaganda lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Demikian salah satu kesimpulan hangat pertemuan berbagai organisasi Muslimah di Jalan Cikini Raya no 24, belum lama ini guna membahas Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menyetujui RUU KKG menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi VIII.
Menurut aktivif organisasi Muslimah, walaupun para pendukung RUU KKG berkilah tidak ada agenda untuk mendukung gerakan LGBT di dalam RUU KKG, faktanya tidaklah demikian.
“Pada akhirnya terkaitnya dengan RUU KKG, penolakan yang sudah dilakukan banyak kalangan dengan argumen penolakan dari sisi ilmu pengetahuan ataupun agama perlu segera disosialisasikan kembali, ” demikian disampai Dr Athifah Tha, MSc Ketua dari organisasi Wanita Islam.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, ormas-ormas Muslimah akan bersama-sama melakukan berbagai gerakan yang semuanya dilakukan dalam rangka melakukan edukasi pada masyarakat, termasuk sosialisasi pada tokoh-tokoh nasional dan agamawan tentang konsep Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG).*/Rita (Jakarta)