Hidayatullah.com–Upaya Bupati Aceh Barat memberlakukan larangan wanita memakai pakaian ketat di wilayahnya, dikecam beberapa kalangan. Sayangnya, yang mengecam mengaku belum membaca aturan Qanun yang dimaksud.
Dosen Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniri Banda Aceh yang juga mantan Kepala Dinas Syariah NAD, Ali Yasa Abu Bakar, meminta agar pihak-pihak yang mengecam rencana Pemerintah Banda Aceh memberlakukan larangan wanita muslimah memakai celana ketat dan celana jeans tidak berlebihan.
Kata dia, semestinya hal itu menunggu pihak pemerintah Aceh Barat untuk memberi penjelasan dan sosialisasi.
Dia khawatir, munculnya sangkaan sepihak ini bisa memburamkan tafsiran masyarakat tentang syariat Islam.
“Kita tunggu saja sosialisasi dan penjelasan dari pemerintah Banda Aceh. Saya pun belum bisa berkomentar banyak tentang hal ini. Kita tunggu saja dari pemerintah daerah Banda Aceh,” katanya kepada hidayatullah.com, Jum’at, (30/10) 2009.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Aceh Barat, Ramli MS mengeluarkan aturan perempuan muslim di Aceh Barat dilarang memakai celana ketat dan celana jeans. Aturan ini rencananya mulai berlaku awal tahun 2010.
Terobosan Bupati yang terpilih lewat jalur independen ini menuai protes beberapa kalangan. Anggota DPD RI dari Nangroe Aceh Darussalam Ahmad Farhan Hamid salah satunya. Dia mengatakan, masalah berpakaian adalah bersifat pribadi.
Sebuah daerah, menurut dia, dalam membuat aturan harus mengacu pada undang-undang. Qanun untuk mengatur warganya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Sudah terlalu jauh itu Qanun,” ujarnya.
Namun, Farhan sendiri mengaku belum membaca Qanun larangan memakai celana jeans itu.
Jauh hari sebelumnya, Bupati Ramli MS mengeluarkan larangan bagi pejabat Pemkab, termasuk para camat, agar tidak melayani setiap tamu yang berbusana ketat atau tidak islami saat mengunjungi lembaga pemerintahan di wilayah itu.
Ini adalah upaya Ramli untuk mempertahankan keberadaan wilayah Aceh Barat, khususnya Kecamatan Meulaboh, sebagai Kabupaten Tauhid-Tasawuf. [ain/hidayatullah.com]