Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jangan Gegabah Mengecam Qanun di Aceh Barat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Oktober 2009 23:50
Bagikan
Bagikan


Hidayatullah.com–
Upaya Bupati Aceh Barat memberlakukan larangan wanita memakai pakaian ketat di wilayahnya, dikecam beberapa kalangan. Sayangnya, yang mengecam mengaku belum membaca aturan Qanun yang dimaksud.

Dosen Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniri Banda Aceh yang juga mantan Kepala Dinas Syariah NAD, Ali Yasa Abu Bakar, meminta agar pihak-pihak yang mengecam rencana Pemerintah Banda Aceh memberlakukan larangan wanita muslimah memakai celana ketat dan celana jeans tidak berlebihan.

Kata dia, semestinya hal itu menunggu pihak pemerintah Aceh Barat untuk memberi penjelasan dan sosialisasi.

Dia khawatir, munculnya sangkaan sepihak ini bisa memburamkan tafsiran masyarakat tentang syariat Islam.

“Kita tunggu saja sosialisasi dan penjelasan dari pemerintah Banda Aceh. Saya pun belum bisa berkomentar banyak tentang hal ini. Kita tunggu saja dari pemerintah daerah Banda Aceh,” katanya kepada hidayatullah.com, Jum’at, (30/10) 2009.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebagaimana diberitakan, Bupati Aceh Barat, Ramli MS mengeluarkan aturan  perempuan muslim di Aceh Barat dilarang memakai celana ketat dan celana jeans. Aturan ini rencananya mulai berlaku awal tahun 2010.

Terobosan Bupati yang terpilih lewat jalur independen ini menuai protes beberapa kalangan. Anggota DPD RI dari Nangroe Aceh Darussalam Ahmad Farhan Hamid salah satunya. Dia mengatakan, masalah berpakaian adalah bersifat pribadi.

Sebuah daerah, menurut dia, dalam membuat aturan harus mengacu pada undang-undang. Qanun untuk mengatur warganya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

“Sudah terlalu jauh itu Qanun,” ujarnya.

Namun, Farhan sendiri mengaku belum membaca Qanun larangan memakai celana jeans itu.

Jauh hari sebelumnya, Bupati Ramli MS mengeluarkan larangan bagi pejabat Pemkab, termasuk para camat, agar tidak melayani setiap tamu yang berbusana ketat atau tidak islami saat mengunjungi lembaga pemerintahan di wilayah itu.

Ini adalah upaya Ramli untuk mempertahankan keberadaan wilayah Aceh Barat, khususnya Kecamatan Meulaboh, sebagai Kabupaten Tauhid-Tasawuf. [ain/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penghargaan Bagi Anggota Dewan yang Menikah Lagi
Tulisan selanjutnya Sejarah Al Azhar Indonesia, Sejarah Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?