Hidayatullah.com–Jika sampai gugatan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan 1974 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), efeknya sampai ke seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Imbasnya mulai dari peningkatan hubungan seks remaja di luar nikah sampai pernikahan sesama jenis. Termasuk penghujatan eksistensi Tuhan di ranah akademis semakin populer dan dianggap biasa karena agama tidak lagi dijadikan acuan kehidupan.
Keprihatinan tersebut terungkap dalam pertemuan sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” saat menemui Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kementrian Agama RI, JL. Lapangan Banteng, Jakarta, Jum’at (12/09/2014).
Ketua Divisi Litbang ITJ, Akmal Sjafril yang ikut rombongan ini mengungkapkan sepak terjang kelompok pembela pernikahan beda agama ini selama ini dikenal massiv dalam berkampanye.
“Ada lulusan UIN Jakarta di You Tube mengatakan bahwa kaum Nabi Luth AS diadzab bukan karena homoseks tapi karena menyodomi malaikat yang diutus pada Nabi Luth AS,” ungkap penulis buku Islam Liberal 1001 ini.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya, Fahira Idris, menambahkan, bukan hal baru jika LGBT “dipasarkan” melalui bantuan-bantuan kemanusiaan organisasi besar dunia.
Berdasarkan sumber yang diperolehnya, salah satu klausul yang tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara organisasi dunia dengan organisasi massa Islam, adanya pemberian ruang pada LGBT.
“Ketika ingin memberikan bantuan dana pada organisasi Islam, salah satu MOU-nya harus mengakomodir atau harus punya acara charity pada kelompok LGBT. Itu menyulitkan. Seharusnya kita mampu menolak hal semacam itu,”tegasnya pada Lukman.
Sementara itu, Sekjen Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Rita Soebagio mengakui pihaknya keras menolak Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG).
“Karena ini mencabut semua tatanan kehidupan yang hasilnya seks bebas, pernikahan beda agama, pernikahan sesama jenis dan lainnya,”pungkasnya.*