Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pesta Homoseksual, 5 Positif HIV

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Mei 2017 16:39 4:39 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Mei 2017 16:39
Bagikan
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga bersama pelaku pesta
Bagikan

Hidayatullah.com–Aparat kepolisian Kota Surabaya akhirnya menetapkan 14 tersangka yang dianggap berpartisipasi dalam kegiatan “pesta seks gay” di Surabaya.

Para tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dalam kasus Party Gay di Hotel Oval di Jl Diponegoro, Surabaya pada Ahad (30/04/2017) dini hari.  Hasilnya, dari 14 pelaku pesta tersebut, 5 diantaranya positif HIV.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kepolisian Surabaya menggerebek sebuah hotel pada hari Ahad (30/04/2017) dini hari dan menangkap 14 orang yang berada dalam ruangan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Unit PPA Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya melakukan pengujian fisik terhadap para pelaku dan saksi. Yakni pengujian IMS (Inveksi Menular Seksual) atau pengujian cairan pada alat kelamin masing-masing pelaku.

Baca:  Kaum Gay dan Lesbian Se-Asia Adakan Kongres di Surabaya

Selanjutnya, lanjut Shinto, dibawa ke laboratorium untuk melakukan pengecekan spilis atau GO. Selain itu Dinkes juga melakukan pengecekan dengan metode Rapid Test atau tes diagnostic, khusus untuk melihat apakah terhadap yang bersangkutan terdapat virus HIV. Tes juga dilakukan dengan pemeriksaan darah, sehingga mendapat akurasi sampai 99 %.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Shinto menambahkan, pesta kaum homo ini baru pertama dilakukan untuk melihat animo di Surabaya. Pihak penyelenggara awalnya berkeyakinan pada hari pertama bahwa sudah banyak yang ingin mengikuti pesta tersebut.

“Optimisme dari penyelenggara menyatakan bahwa animo di Surabaya cukup tinggi. Kita belum juga belum bisa menyimpulkan apakah kegiatan tersebut dilakukan secara rutin atau tidak,” tambah Shinto Silitonga.

Sebagaimana diketahui, pesta kaum yang dilarang Al-Quran di Surabaya pada tanggal 29 April hingga 2 April 2017, rupanya, undangan tersebut banyak diminati  dari beberapa kota seperti Sidoarjo, Madiun, Jombang hingga Yogyakarta. Termasuk dari Kota Surabaya sendiri.

Para tamu berpartispasi dalam  acara itu setelah menerima undangan dari salah seorang tersangka, berinisial AN melalui broadcast lewat Black Berry Messenger (BBM). Setiap orang undangan yang ingin bergabung dalam acara tersebut dikenai biaya 50 ribu sampai 100 ribu rupiah. Pesertanya, mulai dari mahasiswa hingga pengusaha.

Baca: Prostitusi Homo Terbongkar, Guru Besar IPB Ingatkan Waspada LGBT

Kepada beberapa media, Shinto memaparkan, ada beberapa poin penting yang dicatat polisi saat rekonstruksi berlangsung. Di antaranya ada orang-orang yang berhubungan badan dengan ditonton peserta lainnya.

“Ketika digerebek, para tersangka terlibat dalam tindakan homoseksual dan menonton film porno gay bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Silitonga, para peserta pesta memalukan ini umumnya berasal dari pelbagai kalangan.  Ada mahasiswa, seorang IT, pedagang, EO freelance, photografer dan lain-lain.

Tersangka dalam kasus ini bisa terancam hukuman antara lima sampai 10 tahun penjara jika dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang anti-pornografi.

Tersangka juga bisa dijerat Pasal  Pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pemberian Bantuan dan Bersama-Sama Melakukan Tindak Pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GOHIVInveksi Menular Seksualkepolisian Kota Surabayalgbtpesta gayPesta HomoseksualPPAspilisUnit Perlindungan Perempuan dan AnakUU anti-pornografi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rencana Makar Tentara Jerman yang Menyamar jadi Pengungsi Suriah Terungkap
Tulisan selanjutnya Mesir Tolak Permintaan Pemecatan Grand Syaikh Al-Azhar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?