Hidayatullah.com–Aparat kepolisian Kota Surabaya akhirnya menetapkan 14 tersangka yang dianggap berpartisipasi dalam kegiatan “pesta seks gay” di Surabaya.
Para tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dalam kasus Party Gay di Hotel Oval di Jl Diponegoro, Surabaya pada Ahad (30/04/2017) dini hari. Hasilnya, dari 14 pelaku pesta tersebut, 5 diantaranya positif HIV.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kepolisian Surabaya menggerebek sebuah hotel pada hari Ahad (30/04/2017) dini hari dan menangkap 14 orang yang berada dalam ruangan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Unit PPA Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya melakukan pengujian fisik terhadap para pelaku dan saksi. Yakni pengujian IMS (Inveksi Menular Seksual) atau pengujian cairan pada alat kelamin masing-masing pelaku.
Baca: Kaum Gay dan Lesbian Se-Asia Adakan Kongres di Surabaya
Selanjutnya, lanjut Shinto, dibawa ke laboratorium untuk melakukan pengecekan spilis atau GO. Selain itu Dinkes juga melakukan pengecekan dengan metode Rapid Test atau tes diagnostic, khusus untuk melihat apakah terhadap yang bersangkutan terdapat virus HIV. Tes juga dilakukan dengan pemeriksaan darah, sehingga mendapat akurasi sampai 99 %.
Shinto menambahkan, pesta kaum homo ini baru pertama dilakukan untuk melihat animo di Surabaya. Pihak penyelenggara awalnya berkeyakinan pada hari pertama bahwa sudah banyak yang ingin mengikuti pesta tersebut.
“Optimisme dari penyelenggara menyatakan bahwa animo di Surabaya cukup tinggi. Kita belum juga belum bisa menyimpulkan apakah kegiatan tersebut dilakukan secara rutin atau tidak,” tambah Shinto Silitonga.
Sebagaimana diketahui, pesta kaum yang dilarang Al-Quran di Surabaya pada tanggal 29 April hingga 2 April 2017, rupanya, undangan tersebut banyak diminati dari beberapa kota seperti Sidoarjo, Madiun, Jombang hingga Yogyakarta. Termasuk dari Kota Surabaya sendiri.
Para tamu berpartispasi dalam acara itu setelah menerima undangan dari salah seorang tersangka, berinisial AN melalui broadcast lewat Black Berry Messenger (BBM). Setiap orang undangan yang ingin bergabung dalam acara tersebut dikenai biaya 50 ribu sampai 100 ribu rupiah. Pesertanya, mulai dari mahasiswa hingga pengusaha.
Baca: Prostitusi Homo Terbongkar, Guru Besar IPB Ingatkan Waspada LGBT
Kepada beberapa media, Shinto memaparkan, ada beberapa poin penting yang dicatat polisi saat rekonstruksi berlangsung. Di antaranya ada orang-orang yang berhubungan badan dengan ditonton peserta lainnya.
“Ketika digerebek, para tersangka terlibat dalam tindakan homoseksual dan menonton film porno gay bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Silitonga, para peserta pesta memalukan ini umumnya berasal dari pelbagai kalangan. Ada mahasiswa, seorang IT, pedagang, EO freelance, photografer dan lain-lain.
Tersangka dalam kasus ini bisa terancam hukuman antara lima sampai 10 tahun penjara jika dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang anti-pornografi.
Tersangka juga bisa dijerat Pasal Pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pemberian Bantuan dan Bersama-Sama Melakukan Tindak Pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.*