Hidayatulah.com—Umat Islam harus ikut memantau keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), agar Indonesia sebagai Negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di Dunia mendapat kepastian hukum, perlindungan, keadilan, akuntabiltas dan transparansi terhadap jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi.
“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk (barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat) yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah memberikan perlindungan komprehensif produk halal di Indonesia,” demikian disampaikan Arah Madani, pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta hari Jumat.
Menurut Madani, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mendapatkan posisi strategis yang diatur di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang baru saja disahkan di DPR.
Pertama karena masyrakat dapat melakukan sosialisasi mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), Kedua, masyarakat bisa mengawasi produk dan produk halal yang beredar. Dan ketiga; peran masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).*