Hidayatullah.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali kecolongan dalam melakukan seleksi buku ajar yang baik serta sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan buku ajar secara nasional sehingga buku-buku yang tidak sesuai dengan kaidah norma masyarakat bisa beredar di pasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Anshori menyikapi protes pihak Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) DKI Jakarta terhadap buku Kemendikbud tentang ‘Pacaran Sehat’ yang terdapat dalam buku mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (baca: Penjaskes) Sekolah Menengah Atas untuk kelas XI Semester 1.
“Sudah saatnya Kemendikbud melibatkan masyarakat dalam rangka mengadakan buku ajar,” kata Ketua Divisi Data dan Reserach Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur.
Langkah yang bisa dilakukan Kemendikbud, lanjut Isa Anshori, dengan melibatkan masyarakat mulai dari proses penulisan, pengawasan serta penerbitannya. Sebab, jikalau dalam prosesnya terjadi penyimpangan materi, masyarakat langunsg tahu dan bisa menegur untuk dilakukan perbaikan.
Sebelum ini, Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI, Prof. Dr. Ainun Na’im, Ph.D mengatakan semua buku pegangan untuk anak didik itu esensinya adalah buku itu bisa selalu diperbaiki dan diupgrading Sehingga buku itu betul-betul bisa memberikan pendidikan dan membangun karakter anak didik. [baca: Sekjen Kemendikbud: Buku yang Dinilai Keliru Bisa Diperbaiki]
“Buku-buku itu tak perlu ditarik. Tetapi bisa dilakukan evaluasi, perbaikan dan revisi atas kesalahan tersebut. Sebab, yang akan menjadi rujukan nantinya adalah buku-buku yang sudah direvisi,” ujar Na’im. *