Hidayatullah.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah jika calon wakil presiden pasangan capres petahana 01 Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin, telah melanggar ketentuan pemilu pada Pipres 2019.
Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri dianggap tidak melanggar ketentuan pemilu.
Hal itu disampaikan Ali dalam dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Kuasa hukum beralasan dua anak perusahaan BUMN itu terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.
Ia menyebut jabatan Ma’ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.
Sehingga, lanjutnya, dapat dikatakan posisi Ma’ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca: BW: Sesuai Putusan MA, Perdebatan Posisi Ma’ruf Harusnya Selesai
Selain itu, disebutkan, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
“Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma’ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri,” ujar dia kutip Antaranews.com.
Diketahui, Ma’ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.
Baca: Sandi Tegaskan Tim 02 Tetap Solid, Fokus Kawal Sidang MK
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai, KPU tak mampu menjawab gugatan pihaknya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang cawapres 01 Ma’ruf Amin.
Pada sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, Jumat (14/06/2019), Bambang mengatakan, Ma’ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Ketidakmampuan menjawab ini, kata dia, sebenarnya berarti sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 p Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu, ujar Bambang di sela sidang lanjutan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/06/2019).
Baca: Refly Harun: Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi Jika Klaim BPN Benar
Oleh karena itu, Bambang meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Bambang menilai Joko-Ma’ruf didiskualifikasi karena Ma’ruf secara meyakinkan punya jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).
Mantan Pimpinan KPK ini menjelaskan, saat menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf juga terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,” ujar BW di Jakarta, Ahad (16/06/2019).*