Hidayatullah.com– Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat mengaku kecewa dengan stigma setiap adanya penertiban rumah ibadal liar yang dilakukan aparat dibantu umat Islam setempat, selalu dikaitkan dengan sikap atau tindakan intoleransi kehidupan beragama di Indonesia. Padahal, penertiban berkaitan dengan hukum.
Salah satu anggota FKUB, Drs. Iding Bahrudin menjelaskan, yang ia maksud dengan penertiban tempat ibadah liar adalah banyaknya rumah-rumah hunian yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani di Jawa Barat.
“Menurut saya ada empat pendekatan untuk meminimalisir tindakan intoleransi tersebut, yakni pendekatan teologi,pendekatan regulasi,pendekatan sosial politik dan pendekatan eksternal. Untuk pendekatan teologi tiap-tiap penganut agama harus mempelajari ajaran agamanya masing-masing dengan baik dan benar. Namun harus dipahami dalam Islam tidak ada toleransi dalam akidah, soal akidah jangan dikaitkan dengan toleransi,”jelas Iding yang juga menjabat sebagai Ketua PW Persatuan Umat Islam (PUI) Jabar ini menyimpulkan hasil pertemuan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat di Kota Bandung belum lama ini.
Dalam rapat koordinasi dengan seluruh anggota FKUB yang dihadiri pejabat terkait Pemprov Jabar juga menilai bahwa kasus-kasus yang terjadi rata-rata kasusnya adalah rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah.
Iding mendesak dalam menjalankan pendekatan regulasi, pemerintah yang diwakili Kementrian Agama maupun dari aparat penegak hukum lainnya bisa bertindak tegas menenertibkan tempat ibadah liar.
Misanya jika ada pihak melanggar aturan dalam pendirian rumah ibadah atau mengubah fungsi bangunan (rumah atau gedung pertemuan) menjadi rumah ibadah harus ditindah tegas dengan aturan yang jelas.
Iding sendiri melihat beberapa peristiwa konflik horizontal yang terjadi di Jawa Barat pelakunya bukan orang setempat (Jabar) melainkan dari luar daerah.*