Hidayatullah.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari kantor Pos Cabang Bima untuk membuktikan adanya aliran dana yang dilakukan Mujihadul haq kepada Ubaid selaku bendahara pelatihan militer di Aceh. Dalam keterangannya saksi pertama selaku supervisor kantor pos menjelaskan terkait mekanisme pengiriman uang dan menjelaskan bahwa adanya pengiriman uang yang mengatas namakan Sus Hidayat Permana yang dilakukan pada tanggal 30 desember 2009 dan 8 februari 2010.
“Kami melihat hasil cetakan resi setoran yang berjumlah 13 juta dan 12 juta pada tiap-tiap tanggal,”kata Triyatmo selaku pegawai kantor Pos di sela-sela persidagan di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis (28/07/2011) kemarin.
Namun menurut Tri, ia tidak dapat mengetahui identitas pengirim uang tersebut, karena ia hanya melihat pada aplikasi pengiriman.
“Saya tidak tahu siapa yang mengirim dana tersebut,” ujar Triyatmo kepada Majelis Hakim.
Dalam keterangan saksi kedua selaku petugas kasir kantor pos tersebut, sempat terjadi adu argumen antara saksi dengan JPU dan Majelis Hakim, karena saksi menolak mengenali atau pernah bertemu dengan terdakwa seperti di dalam berita acara pemeriksaan.
“Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa, karena nasabah begitu banyak saya temui,” tutur Rika Susilawati.
Mendengar penuturan seperti itu, spontan JPU panik dan mendesak Rika untuk mengingat-ingat dan mengakui pernah berpapasan dengan terdakwa.
“Coba anda ingat-ingat, pernah bertemu tidak dengan nasabah berjenggot,” tanya jaksa Bambang mendesak.
Saksi tetap berkeyakinan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, walaupun majelis hakim da JPU tetap meminta mengakui seperti tercantum dalam BAP.
Karena terus didesak saksipun mencabut keterangan BAP tersebut yang menyebutnya mengenali terdakwa.
“Saya sewaktu di BAP sudah menyatakan tidak kenal dengan foto tersebut,” tukas Rika menjelaskan.
Rika menambahka kembali, bahwa kemungkinan besar penyidik salah mendengar keterangannya, adapun BAP ditanda-tanganinya tanpa dibaca ulang.
“Ketika itu saya membawa anak saya yang sedang rewel, jadi BAP tidak sempat saya baca ulang,”ungkapnya.
Sedangkan Uqbah sendiri mengakui telah mengirim sejumlah uang melalui kantor pos tersebut, tetapi tidak melalui saksi tersebut.
“Saya memang mengirim uang , tetapi tidak melalui mbak ini,” kata Uqbah.
Selain dua orang saksi tersebut, Jaksa juga menghadirkan Abdullah Sonata, untuk didengar keterangannya, mengenai senjata yang disalurkan. Namun, keterangan tersebut dianggap tidak memiliki kaitan dengan terdakwa, sehingga majelis pun menyudahi sidang dengan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Uqbah alias Mujihadul haq didakwa telah melakukan perencanaan dan permufakatan jahat serta menyembunyikan informasi tentang adanya tindak pidana terorisme, dengan memberikan bantuan sejumlah dana untuk pelatihan militer di Aceh.
Akibat perbuatan tersebut Mujahidul Haq didakwa diancam pidana sesuai pasal 15 jo pasal 7 undang-undang No.15 tahun 2003 dan pasal 13 huruf ( c ) undang-undang No.15 tahun 2003 tentang penetapan perpu RI No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang.*