Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saksi Uqbah Cabut Keterangannya Dalam BAP

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 29 Juli 2011 06:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari kantor Pos Cabang Bima untuk membuktikan adanya aliran dana yang dilakukan Mujihadul haq kepada Ubaid selaku bendahara pelatihan militer di Aceh. Dalam keterangannya saksi pertama selaku supervisor kantor pos menjelaskan terkait mekanisme pengiriman uang dan menjelaskan bahwa adanya pengiriman uang yang mengatas namakan Sus Hidayat Permana yang dilakukan pada tanggal 30 desember 2009 dan 8 februari 2010.

“Kami melihat hasil cetakan resi setoran yang berjumlah 13 juta dan 12 juta pada tiap-tiap tanggal,”kata Triyatmo selaku pegawai kantor Pos di sela-sela persidagan di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis (28/07/2011) kemarin.

Namun menurut Tri, ia tidak dapat mengetahui identitas pengirim uang tersebut, karena ia hanya melihat pada aplikasi pengiriman.

“Saya tidak tahu siapa yang mengirim dana tersebut,” ujar Triyatmo kepada Majelis Hakim.

Dalam keterangan saksi kedua selaku petugas kasir kantor pos tersebut, sempat terjadi adu argumen antara saksi dengan JPU dan Majelis Hakim, karena saksi menolak mengenali atau pernah bertemu dengan terdakwa seperti di dalam berita acara pemeriksaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa, karena nasabah begitu banyak saya temui,” tutur Rika Susilawati.

Mendengar penuturan seperti itu, spontan JPU panik dan mendesak Rika untuk mengingat-ingat dan mengakui pernah berpapasan dengan terdakwa.

“Coba anda ingat-ingat, pernah bertemu tidak dengan nasabah berjenggot,” tanya jaksa Bambang mendesak.

Saksi tetap berkeyakinan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, walaupun majelis hakim da JPU tetap meminta mengakui seperti tercantum dalam BAP.

Karena terus didesak saksipun mencabut keterangan BAP tersebut yang menyebutnya mengenali terdakwa.

“Saya sewaktu di BAP sudah menyatakan tidak kenal dengan foto tersebut,” tukas Rika menjelaskan.

Rika menambahka kembali, bahwa kemungkinan besar penyidik salah mendengar keterangannya, adapun BAP ditanda-tanganinya tanpa dibaca ulang.

“Ketika itu saya membawa anak saya yang sedang rewel, jadi BAP tidak sempat saya baca ulang,”ungkapnya.

Sedangkan Uqbah sendiri mengakui telah mengirim sejumlah uang melalui kantor pos tersebut, tetapi tidak melalui saksi tersebut.

“Saya memang mengirim uang , tetapi tidak melalui mbak ini,” kata Uqbah.

Selain dua orang saksi tersebut, Jaksa juga menghadirkan Abdullah Sonata, untuk didengar keterangannya, mengenai senjata yang disalurkan. Namun, keterangan tersebut dianggap tidak memiliki kaitan dengan terdakwa, sehingga majelis pun menyudahi sidang dengan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Uqbah alias Mujihadul haq didakwa telah melakukan perencanaan dan permufakatan jahat serta menyembunyikan informasi tentang adanya tindak pidana terorisme, dengan memberikan bantuan sejumlah dana untuk pelatihan militer di Aceh.

Akibat perbuatan tersebut Mujahidul Haq didakwa diancam pidana sesuai pasal 15 jo pasal 7 undang-undang No.15 tahun 2003 dan pasal 13 huruf ( c ) undang-undang No.15  tahun 2003 tentang penetapan perpu RI No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komandan Pemberontak Libya Tewas Ditembak
Tulisan selanjutnya Referendum Larangan Sunat di San Francisco Ditolak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Presiden Kolombia Abelardo de la Espriella
Berita

Pemerintahan Baru Kolombia Dukungan AS Memutus Hubungan Diplomatik dengan Iran

Berita
26 September 2026 09:53
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
Sudah 90 Hari Azan Tak Berkumandang di Masjid Ibrahimi Palestina
Haiti Ekstradisi 18 Tersangka Pembunuhan Presiden Jovenel Moise ke Amerika Serikat
Saudi Jatuhkan 2 Drone dan 2 Misil Houthi

Terbaru

  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
  • Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia
  • Buka MIHAS 2026, Wakil PM Malaysia Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council
  • Hujan Deras Merendam Bangkok
  • Saudi Jatuhkan 2 Drone dan 2 Misil Houthi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?