Oleh: Marwidin Mustafa
BELUM lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Qanun Jinayah Aceh. Qanun Jinayat (Pidana) sebagai bagian dari pemberlakukan Syariat Islam di Aceh ini disahkanpada hari Jumat, 26 September 2014 .
Qanun ini mengatur tentang hukuman bagi pelanggar syariat Islam dan termasuk juga berlaku bagi non-Muslim. [baca: Qanun Jinayat Pelanggar Syariah di Aceh Segera Diberlakukan]
Dari 6 qanun yang disahkan pada akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014 ini, mendapat respon luar biasa dari masyarakat. Salah satunya, adanya resistensi dari kelompok pejuang jender dan para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM). Alasannya sangat jelas, qanun jinayah dianggap menghargai nilai-nilai kemanusiaan atau melanggar HAM.
Secara historis rencana lama untuk terwujudnya Qanun Jinayat dan Acara Jinayat di Aceh yang diharapkan suatu waktunya nanti akan lahir yang berbasis pada syariat Islam.
Jadi tidak hanya beberapa tindak pidana, tetapi diharapakan lebih lengkap lagi sehingga qanun jinayat dapat mengantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi itu sebuah kerja berat, sehingga dicobalah untuk beberapa tindak pidana dulu. Awalnya, ada tiga, ada qanun 12, 13, 14 (tentang khalwat, khamar dan maisir).
Dengan disahkannya qanun baru sekarang jadi bertambah sebanyak 10 tindak pidana. Diharapkan nanti ada lagi tambahan, sehingga benar-benar menjadi sebuah qanun jinayat yang utuh. Kira-kira secara filosofis itu dari awal diharapkan, meskipun secara berangsur-angsur dan secara bertahap.
Dalam sebuah diskusi ringan penulis dengan Direktur Pasca Sarajana UIN Ar Raniry Aceh, Prof. Dr Tgk. H Rusydi Ali Muhammad, SH. Kepada beliau saya pertanyakan, kenapa teganya para penggiat HAM menuduh qanun jinayah di Aceh melanggar HAM? Begini, kalau orang belajar hukum pidana arti pidana itu memang hukuman. Jadi, di mana-mana di seluruh dunia hukum pidana itu hukum tentang hukuman. Di seluruh dunia ada ironi memang, untuk menegakkan hukum kita harus menghukum. Ya, seperti itulah.
Menurut mantan Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh ini, Hukum pidana itu memang ada contradicio in terminis artinya, ada kontradisksi dalam istilah terminologi. Untuk menegakkan hukum tapi dengan menghukum, tapi apa boleh itulah caranya. Dan Bukan Cuma di Aceh atau di Indonesia saja, seperti saya katakan tadi, di Amerika dan di dunia, orang yang melanggar hukum (pidana) itu harus dijatuhkan hukuman. Tujuannya apa? Untuk melindungi masyarakat yang lebih banyak, dengan menghukum satu orang telah melindungi orang lain yang lebih banyak.
Intinya jangan pula menghukum sembarangan, harus ada aturan dan aturan itu harus dibuat oleh lembaga yang sah. Lembaga yang sah yang berhak untuk menerbitkan hukum. Di Aceh namanya qanun. Lembaga yang sah menerbitkan hukum di Aceh, Gubernur dan DPRA. Di tingkat pusat, ada Presiden bersama DPR RI. Setelah diterbitkan, maka sudah menjadi hukum positif di suatu tempat. Yang melanggar hukum adalah kalau dilakukan oleh orang lembaga yang tidak kompeten. Misalnya, orang banyak, ada kedapatan pencuri dihukum oleh masyarakat.
Tetapi kalau diterbitkan oleh lembaga yang sah, oleh aparat yang benar, peradilan yang benar, para penggiat HAM harus menghormati hukum positif di Aceh. Kaedah hukumnya, sama dengan warga lain menghormati hukum di Amerika. Misalnya, di Malaysia dua ons ganja ancamannya hukuman mati. Nah, itu contoh bahwa dimana-mana hukumannya berbeda-beda, di Aceh juga seperti itu.
Kenapa selama qanun jinayah masih mengatur hal-hal yang kecil? Inilah pertanyaan yang sering ajukan.
Ya memang hahrusnya juga sampai kesitu, secara bertahap dan yang kecil dulu. Yang kecil saja masih banyak resistensi, lebih lagi yang besar ditambah lagi dengan adanya hukum pidana yang lain yang cukup keras. Kita harap masyarakat bersabar.
Pertanyaan yang sama juga, mengapa orang-orang besar seperti bebas dari hukuman , mestinya orang-orang besar juga harus dihukum yang sama juga.
Ini juga merupakan sebuah keprihatinan kita semua. Tetapi itu lain problemnya, persoalan teknis penerapan dan pelaksanaan di lapangan, (law enforcement). Di sinilah yang perlu dikritisi bersama, jangan karena ada hukum tebang pilih, karena ada yang dihukum dan ada yang tidak dihukum. Jangan pula hukum yang disalahkan.
Padahal pelaksana hukum (hakim dan perangkat hukum) yang yang harus dievaluasi. Misalnya, kenapa kalau ada pejabat atau aparat penegak hukum yang bersalah tidak pernah diproses? Seperti berita yang kita baca, setelah ditangkap kemudian dilepaskan. Sebenarnya, ini yang harus kita kritisi bersama demi adanya penegakan hukum yang baik di Negeri ini.
Sebagai warga negara hukum, sebagai umat Islam kita mengharapkan dalam pelaksanaan dan penerapannya, jangan ada lagi tebang pilih. Sebenarnya dalam hal ini, bukan hanya hukum pidana saja, tetapi semua hukum hendaknya dilaksanakan tanpa pandang bulu. Semua sama di mata hukum, Termasuk penegak hukum itu sendiri, kalau tidak harus siap-siap dikritisi oleh masyarakat. *
Penulis adalah Ketua Ikatan Siswa Kader Dakwah (ISKADA) Aceh dan Wakil Ketua DPD KNPI Aceh