Hidayatullah.com– Pemerintah melalui sejumlah lembaga dan kementerian rencananya membuat payung hukum untuk melakukan pembinaan terhadap berbagai organisasi kemasyarakatan yang terus bermunculan.
Terkait pembinaan ormas itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membentuk kerja sama antara Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Usulan tersebut salah satunya membentuk payung hukum kerja sama Kemendagri, Kemendikbud, Kemnaker, dan Polri dalam pembinaan ormas,” sebut Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Ormas Award 2019 di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Penganugerahan yang dilangsungkan Kemendagri ini dianggap menjadi bukti bahwa pemerintah tidak alergi dengan keberadaan ormas, sebab kehadiran ormas itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Akan tetapi, Hadi mengingatkan ormas-ormas agar tetap berada pada koridor UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar operasional mereka. “Silakan memiliki ciri tapi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” sebutnya kutip Antaranews.
Menurutnya, ormas sudah ada sejak sebelum Republik Indonesia berdiri. Bahkan jumlah ormas terus bertambah. Hingga kini, sudah masuk seluruh aspek kehidupan baik religi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
“Data terakhir sampai 22 November 2019, jumlahnya mencapai 431.465 ormas yang terdiri atas yang mempunyai surat keterangan terdaftar 27.015 ormas di mana di Kemendagri itu terdaftar sebanyak 1.891 ormas, di provinsi 8.170 ormas, di kabupaten/kota 16.954 ormas,” papar Hadi.
Disebutkan, keberadaan ormas menjadi wadah kolektif Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat besar, yang harus mendapat atensi pemerintah seiring dengan visi-misi Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan potensi SDM di Indonesia.
Pemerintah sebagai fasilitator disebut harus melakukan penyelarasan, agar sinergitas hubungan terjalin baik dengan ormas dalam melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dinamika perkembangan di era Reformasi, Kemendagri sebagai pemegang amanah pelaksana pembinaan ormas di daerah sejak 2017 menyelenggarakan acara penganugerahan bagi ormas yang berprestasi dan memberikan kontribusi secara nyata bagi pemerintah, dalam hal ini ikut melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Hadi, pemberdayaan ormas tak cuma berorientasi pada pemberian dana hibah saja, tapi harus juga meningkatkan peran pemerintah untuk meningkatkan nilai kehadiran ormas bagi anggota dan masyarakat.
Karena ormas dibentuk sukarela didasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan serta apa yang menjadi titik utama yang diharapkan ormas itu. Hadi berharap, pemberdayaan ormas diletakkan pada pembinaan, supaya ormas lebih profesional untuk mencapai tujuan ormas tersebut.
Ia menyebut, sebanyak 71 ormas lainnya terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Sementara 404.379 ormas lainnya telah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Menurutnya, ormas berbadan hukum terbagi menjadi dua kelompok. Sejumlah 226.994 ormas berbentuk yayasan, sedangkan 167.385 ormas lainnya berbentuk perkumpulan.
Jumlah ormas saat ini bertambah dari catatan Kemendagri pada 31 Juli lalu. Saat itu Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menyatakan ada 420.381 ormas yang terdaftar di tiga kementerian, yaitu 25.812 ormas terdaftar di Kemendagri, 393.497 ormas terdaftar di Kemkumham, dan 72 ormas di Kemlu.*