Hidayatullah.com—Pada hari Selasa (11/11/2014) bertempat di Lombok Raya Hotel Mataram Kementerian Agama (Kemenag) menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri –Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri– tentang keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasubag Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Thobib al-Asyhai menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
“Jadi kami di Kemenag, khususnya di Bimas Islam, mendapat dua tugas utama, yaitu penanganan konflik Syiah, di Sampang, Madura, dan sosialisasi tiga SKB tentang Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat” katanya dikutip laman Kemenag.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh organisasi masyarakat Islam, penyuluh agama Islam, unsur kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah yang ada di Pulau Sumbawa, dan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, kata Thobib, pihaknya sudah menyosialisasikan SKB Tiga Menteri ini ditempat yang sama yang pesertanya dari Kota Bima dan Kabupaten Bima (Angkatan III) yang dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Nopember 2014. Jumlah peserta yang mendapatkan sosialisasi 80 orang yang berasal dari Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa dalam Angkatan ke IV.
Tujuan dari sosialisasi ini, kata Thobib, adalah untuk memberikan gambaran tentang pentingnya menjaga situasi yang kondusif agar tidak terjadi gangguan keamanan dalam negeri, khususnya yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.
“Sedangkan dari unsur Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang ada di NTB, kami tidak mengundang berdasarkan masukan dari Kemenag NTB, karena tensinya sangat tinggi,” ujarnya.
Thobib al-Asyhai menjelaskan, kegiatan sosialisasi SKB 3 Menteri ini sebagai salah satu tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. “Jadi kami di Kemenag, khususnya di Bimas Islam, mendapat dua tugas utama, yaitu penanganan konflik Syiah, di Sampang, Madura, dan sosialisasi tiga SKB tentang Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat” katanya.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh organisasi masyarakat Islam, penyuluh agama Islam, unsur kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah yang ada di Pulau Sumbawa, dan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.*
Thobib menjelaskan, di dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Ahmadiyah harus menahan diri, tidak menyebarkan dan tidak menunjukkan jati diri dalam menjalankan kepercayaannya. Kemudian bagi masyarakat di luar Ahmadiyah tidak boleh berbuat anarkis secara sepihak. Artinya ada saling pengertian demi keamanan dalam negeri.*