Hidayatullah.com–Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Jika sudah disahkan, RUU ini diklaim akan menjadi dasar jaminan kebebasan warga negara untuk memeluk agama serta menjalani keyakinan yang dianut.
Ketua Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Mubarok mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk menggantikan UU Nomor 1 PNPS/1965 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman. RUU tersebut akan diberi nama RUU Perlindungan Umat Beragama.
Menurutnya, RUU Perlindungan Umat Beragama akan mengatur perlindungan bagi semua agama dan kepercayaan di Indonesia.
“Semuanya akan diatur, tidak hanya yang enam, tapi juga termasuk penganut agama-agama di luar enam agama resmi ini,” kata Mubarok, Selasa kemarin.
Penyelesaian RUU Perlindungan Umat Beragama ditargetkan selesai dalam kurun enam bulan.
“Awal tahun depan bisa disosialisasikan ke masyarakat dan organisasi sehingga semua bisa diminta pendapatnya,” kata Mubarok.
Mubarok menyebut, rancangan ini akan mengatur persoalan agama di ruang publik. Aturan tersebut diharapkan dapat menghindari persoalan terkait agama yang mengemuka di kalangan masyarakat.
“Misalnya pembangunan rumah ibadah dan penyiaran agama. Itu berlangsung di ruang publik, bisa menimbulkan permasalahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap RUU ini segera rampung pada April 2015 mendatang, sehingga bisa segera dibahas di DPR.
“Intinya, adalah memberikan perlindungan kepada WN (warga negara), setidaknya dalam amanah konstitusi, pertama kebebasan memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu. Nah, ini dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan pemerintah dan DPR. Kita harap akhir April draf ini sudah selesai,” ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, (10/11/2014).
Lukman menjelaskan dalam proses penyusunan, Kemenag akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak, di antaranya para tokoh agama dan juga para penggiat hak asasi manusia (HAM). Bahkan sebelumnya ia mendapat kunjungan Direktur Setara Institute, Hendardi dan Pendeta Romo Benny Susetyo ke Kantor Menag, Senin (10/11/2014).
Dalam kesempatan diskusi, Hendardi menyampaikan beberapa usulan terkait penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama.
“Setara menyampaikan beberapa usulan terkait dengan RUU tersebut. Berdasarkan hasil studi mereka,” kata Menag Luqman.
“Kita undang pemangku kepentingan, ormas agama, tokoh-tokoh masyarakat dan agama, pemerhati HAM untuk kita minta masukannya. Setelah selesai langsung ke DPR,” tambahnya.
Rencananya pemerintah akan mensosialisasikan Rancangan Undang-undang tersebut kepada masyarakat pada awal 2015.*