Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PAHAM: Ada 14 Hari Waktu untuk Ajukan Keberatan Pembatalan Perda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juni 2016 09:07 9:07 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juni 2016 10:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah Joko Widodo beberapa waktu yang lalu dinilai masih ada langkah hukum yang dapat dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, aktifis hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.  Menurut Rozaq, Pembatalan 143 Perda tersebut seharusnya bukan dilakukan oleh Presiden.

“Dalam UU yang lama, kewenangan pembatalan Perda ada di Presiden. Sedangkan dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru No 23 Tahun 2014, kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. Bisa jadi dalam konteks ini Presiden hanya mengumumkan kebijakan yang sudah diambil oleh Mendagri”, ungkap pengacara publik ini  meralat keterangan Rabu (15/06/2016) dalam rilis persnya pada hidayatullah.com.  

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan mengenai perbedaan dua kewenangan tersebut “Mendagri memiliki kewenangan membatalkan Perda Propinsi dan Peraturan Gubernur. Sedangkan Gubernur berwenang membatalkan Perda Kabupaten / Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Mengaku Tak Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus, Mendagri Banyak Terima SMS Penolakan

Tentunya semua kewenangan tersebut harus didasarkan adanya norma yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” papar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bila diperhatikan, kemungkinan besar Perda yang dibatalkan oleh Mendagri ini adalah Perda di tingkat Provinsi. Karena ranah kewenangan Medagri hanya untuk membatalkan Perda di tingkat Provinsi. Memang sangat kita sayangkan pemerintah tidak memberikan rincian daftar Perda yang telah dicabut. Seharusnya dalam rangka keterbukaan informasi, daftar Perda yang dicabut disampaikan kepada publik”. Terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Atas kebijakan yang diambil pemerinta tersebut, Rozaq Asyhari menyampaikan langkah hukum yang dapat diambil oleh penyelenggara pemerintahan di tingkat provinsi.

“Ada kesempatan selama empat belas hari untuk mengajukan keberatan. Karena yang membatalkan adalah Medagri, maka Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden atas pembatalan tersebut. Tentunya hal ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” tukasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiJoko widodoMendagriMenteri Dalam NegeriPeratuan DaerahPerdaTjahjo Kumolo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Gadis China Ini Menjalani Puasa untuk Pertama Kali
Tulisan selanjutnya Apa Hajatmu, Mohonkanlah di Bulan Ramadhan!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?