Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli ICJR Sebut Selingkuh Tak Timbulkan Kerusakan, Hakim MK: Saya Tidak Bisa Bayangkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 September 2016 10:22 10:22 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 September 2016 10:21
Bagikan
Saksi Ahli dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anugerah Rizki Akbar
Bagikan

Hidayatullah.com–Saksi Ahli dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anugerah Rizki Akbar mengatakan, suatu perbuatan ketika ingin disampaikan dalam proses pidana, perbuatan itu harus perbuatan yang menimbulkan kerusakan dan dibilang jahat.

Hal itu ia sampaikan dalan lanjutan sidang perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang uji materiil pasal 284, 285, dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/09/2016).

Menurutnya, jahat saja tidak bisa dijadikan justifikasi sebelum perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan.

“Misalnya, selingkuh itu jahat, tapi tidak menimbulkan kerusakan,” ujar Anugerah.

Untuk itu, kata dia, selingkuh tidak bisa dikategorikan suatu tindak pidana karena tidak mencakup kedua syarat di atas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menyikapi pernyataan tersebut, Hakim MK Anwar Usman mengungkapkan, mengaku kaget jika selingkuh dikatakan tidak menimbulkan kerusakan.

“Saya tidak bisa bayangkan, bagaimana rumah tangga, mesti akan hancur, paling tidak kerusakan batin dan moral,” tukasnya.

Sementara itu, Guru Besar IPB yang juga Professor di bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga, Euis Sunarti menyampaikan, ada perbedaan dalam memaknai kerusakan pada tindakan selingkuh.

Menurutnya, terutama secara psikologis dan sosial, selingkuh jelas menimbulkan kerusakan.

“Kerusakan yang sangat jelas adalah kerugian secara individu, kesejahteraan dirinya terganggu, psikologis juga terganggu. Dan itu berdampak pada stres level,” jelasnya kepada hidayatullah.com usai persidangan.

Prof. Euis menambahkan, dari hasil penelitian mengkonfirmasi bahwa ketika hubungan suami istri tidak baik, akan menimbulkan tekanan yang biasanya berdampak pada ibu yang akan melampiaskan kepada anak dalam bentuk kepengasuhan yang kasar.

“Nah ini sangat jelas, makanya bagaimana bisa mengatakan tidak ada kerusakan. Bahkan ini terjadi multiplayer effect, ketika kepengasuhan yang dilakukan orang tua tidak hangat saja, dampaknya luar biasa. Apalagi kehilangan kesempatan tumbuh dan berkembang karena hubungan yang tidak baik antara ayah dan ibu sebagai suami istri,” paparnya menutup.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualpasal zinapemerkosaanuji materi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 40 Truk Berisi Bantuan Makanan Untuk Suriah Akan Kadaluarsa
Tulisan selanjutnya Masyarakat Berbondong-bondong Bantu Korban Banjir Garut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?