Hidayatullah.com–Saksi Ahli dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anugerah Rizki Akbar mengatakan, suatu perbuatan ketika ingin disampaikan dalam proses pidana, perbuatan itu harus perbuatan yang menimbulkan kerusakan dan dibilang jahat.
Hal itu ia sampaikan dalan lanjutan sidang perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang uji materiil pasal 284, 285, dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/09/2016).
Menurutnya, jahat saja tidak bisa dijadikan justifikasi sebelum perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan.
“Misalnya, selingkuh itu jahat, tapi tidak menimbulkan kerusakan,” ujar Anugerah.
Untuk itu, kata dia, selingkuh tidak bisa dikategorikan suatu tindak pidana karena tidak mencakup kedua syarat di atas.
Menyikapi pernyataan tersebut, Hakim MK Anwar Usman mengungkapkan, mengaku kaget jika selingkuh dikatakan tidak menimbulkan kerusakan.
“Saya tidak bisa bayangkan, bagaimana rumah tangga, mesti akan hancur, paling tidak kerusakan batin dan moral,” tukasnya.
Sementara itu, Guru Besar IPB yang juga Professor di bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga, Euis Sunarti menyampaikan, ada perbedaan dalam memaknai kerusakan pada tindakan selingkuh.
Menurutnya, terutama secara psikologis dan sosial, selingkuh jelas menimbulkan kerusakan.
“Kerusakan yang sangat jelas adalah kerugian secara individu, kesejahteraan dirinya terganggu, psikologis juga terganggu. Dan itu berdampak pada stres level,” jelasnya kepada hidayatullah.com usai persidangan.
Prof. Euis menambahkan, dari hasil penelitian mengkonfirmasi bahwa ketika hubungan suami istri tidak baik, akan menimbulkan tekanan yang biasanya berdampak pada ibu yang akan melampiaskan kepada anak dalam bentuk kepengasuhan yang kasar.
“Nah ini sangat jelas, makanya bagaimana bisa mengatakan tidak ada kerusakan. Bahkan ini terjadi multiplayer effect, ketika kepengasuhan yang dilakukan orang tua tidak hangat saja, dampaknya luar biasa. Apalagi kehilangan kesempatan tumbuh dan berkembang karena hubungan yang tidak baik antara ayah dan ibu sebagai suami istri,” paparnya menutup.*