Hidayatullah.com–Kementerian Kesehatan sedang melakukan kajian mengenai dampak berbahaya dari rokok elektronik, sebelum menyusun peraturan yang dibutuhkan untuk menekan dampak tersebut.
“Tugas kita menyiapkan data secara lengkap, nanti kita bicarakan dengan Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan),” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Meski kajian yang dilakukan belum selesai, secara umum Tjandra menyebut rokok elektronik tidak bisa digunakan sebagai alat untuk berhenti merokok karena kandungan rokok elektrik juga berdampak negatif bagi kesehatan.
“Saya tidak mengatakan bahwa rokok elektronik lebih buruk, sama buruk atau lebih baik dari rokok biasa. Tapi penelitian membuktikan bahwa rokok elektronik bukan produk yang aman bagi kesehatan,” ujar Tjandra, dilansir Antara.
Meski tidak mengandung tar, rokok elektronik masih tetap mengandung nikotin dan zat perasa yang berbahaya bagi kesehatan.
Saat ini baru lima negara yang memiliki aturan ketat mengenai rokok elektronik, sedangkan sisanya masih melakukan kajian termasuk Indonesia.
Kajian yang dilakukan dari beberapa aspek, antara lain aspek ilmiah kesehatan, yakni kandungannya dan dampak buruknya bagi kesehatan.
Kajian lain yang dilakukan adalah dari segi perundang-undangan, yakni bagaimana agar rokok elektronik dianggap sebagai rokok dan mengikuti aturan-aturan untuk rokok dan bukan aturan barang elektronik seperti sekarang.*