Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Paham Ajak Kerjasama Ormas Islam Bebaskan Dai Mentawai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2014 13:13 1:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2014 13:30
Bagikan
Maya dan Farhat yang dipenjara karena ingin menyekolahkan anak-anak Mentawai
Bagikan

Hidayatullah.com–Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat mengaku akan terus mengawal kasus dai yang dikriminalisasikan. Termasuk dukungan ormas-ormas Islam.

“Kami sedang berkoordinasi dengan dukungan kerjasama dengan ormas-ormas Islam di Sumatra,” ujar Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat, Fitri Yeni kepada hidayatullah.com, Sabtu (22/11/2014).

Pernyataan ini disampaikan Fitri terkait penangkapan Mayarni Mzen dan Farhan Muhammad dengan tuduhan perdagangan anak.
Sebelumnya, Farhan Muhammad, seorang dai muda asal Mentawai ditangkap Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 dimana ia dan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai akan berangkat ke Jakarta untuk keperluan studi sembilan anak tersebut.

Farhan, adalah dai lulusan sebuah pesantren di Bogor, Jawa Barat yang dahulunya adalah seorang mualaf. Guna memajukan tanah kelahiranya di Mentawai, Sumatra Barat, ia termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak Mentawai ke kota besar Jakarta, agar kelak kembali dalam kondisi lebih baik.

Sayangnya, ia kemudian ditangkap dengan pasal berat, perdagangan anak. [Baca: PAHAM Akan Kawal Kasus “Kriminalisasi” Dai Mentawai]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Fitri Yeni, Farhan Muhammad diancal pasal 1 ayat 1 jo pasal 10 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

“Dakwaan kedua; pasal 86 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ayat 1 KUHP,” demikian disampaikan Fitri.

Zulhesni, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan, selain Farhan Muhammad ada satu lagi seorang ibu muda bernama Mayarni Mzen yang juga dipenjarakan.

Mayarni Mzen, rencananya sebagai pihak yang akan memfasilitasi pertemuan para dermawan yang akan membiayai pendidikan 9 anak asal Mentawai.

Naifnya, keduanya justru dijebloskan ke penjara. Padahal menurut Fitri, keduanya sudah mengantongi surat izin masing-masing orangtua.

“Padahal persetujuan orangtua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis, “ ujar Fitri.

Sidang lanjutan keduanya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan Kamis depan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:da'idakwahmentawaipaham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Izin Tamu Internasional Ceramah Di Masjid Istiqlal Wewenang Kemenag
Tulisan selanjutnya Al-Sisi: Grasi Bagi Wartawan Aljazeera “Sedang Dibahas”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?