Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Paham Ajak Kerjasama Ormas Islam Bebaskan Dai Mentawai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2014 13:13 1:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2014 13:30
Bagikan
Maya dan Farhat yang dipenjara karena ingin menyekolahkan anak-anak Mentawai
Bagikan

Hidayatullah.com–Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat mengaku akan terus mengawal kasus dai yang dikriminalisasikan. Termasuk dukungan ormas-ormas Islam.

“Kami sedang berkoordinasi dengan dukungan kerjasama dengan ormas-ormas Islam di Sumatra,” ujar Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat, Fitri Yeni kepada hidayatullah.com, Sabtu (22/11/2014).

Pernyataan ini disampaikan Fitri terkait penangkapan Mayarni Mzen dan Farhan Muhammad dengan tuduhan perdagangan anak.
Sebelumnya, Farhan Muhammad, seorang dai muda asal Mentawai ditangkap Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 dimana ia dan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai akan berangkat ke Jakarta untuk keperluan studi sembilan anak tersebut.

Farhan, adalah dai lulusan sebuah pesantren di Bogor, Jawa Barat yang dahulunya adalah seorang mualaf. Guna memajukan tanah kelahiranya di Mentawai, Sumatra Barat, ia termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak Mentawai ke kota besar Jakarta, agar kelak kembali dalam kondisi lebih baik.

Sayangnya, ia kemudian ditangkap dengan pasal berat, perdagangan anak. [Baca: PAHAM Akan Kawal Kasus “Kriminalisasi” Dai Mentawai]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Fitri Yeni, Farhan Muhammad diancal pasal 1 ayat 1 jo pasal 10 UU RI no 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

“Dakwaan kedua; pasal 86 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ayat 1 KUHP,” demikian disampaikan Fitri.

Zulhesni, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan, selain Farhan Muhammad ada satu lagi seorang ibu muda bernama Mayarni Mzen yang juga dipenjarakan.

Mayarni Mzen, rencananya sebagai pihak yang akan memfasilitasi pertemuan para dermawan yang akan membiayai pendidikan 9 anak asal Mentawai.

Naifnya, keduanya justru dijebloskan ke penjara. Padahal menurut Fitri, keduanya sudah mengantongi surat izin masing-masing orangtua.

“Padahal persetujuan orangtua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis, “ ujar Fitri.

Sidang lanjutan keduanya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan Kamis depan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:da'idakwahmentawaipaham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Izin Tamu Internasional Ceramah Di Masjid Istiqlal Wewenang Kemenag
Tulisan selanjutnya Al-Sisi: Grasi Bagi Wartawan Aljazeera “Sedang Dibahas”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Berita
28 Agustus 2026 12:20
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?