Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus ‘Kriminalisasi Dai’, Saksi: Farhan Bukan Penjahat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Januari 2015 14:41 2:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Januari 2015 14:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com-Sidang dugaan human trafficking (perdagangan manusia) terhadap sembilan anak asal Kabupaten Mentawai, dengan terdakwa Farhan Muhammad alis Habib alias Ramses Saogo (25) dan Maryani M. Zen alias Maya (39) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (07/01/2015).

Dalam sidang kali ini pihak jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Ragae Saogo, Sudirman dan Eri Gusman.

Di hadapan majelis hakim, Ragae Saogo tegas menolak dakwaan JPU yang menyatakan Farhan dan Maya telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

“Bagaimana dikatakan menjual manusia, pak. Anak-anak itu orang kampung sendiri, bahkan satu dari sembilan anak itu adik kandung Farhan sendiri,” paparnya.

Sebelum memberikan kesaksian, Ragae Saogo disumpah menurut agama yang dianutnya yakni Kristen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ragae Saogo adalah ayah kandung Ramses Saogo, terdakwa yang kini Muslim dan bernama Farhan. Namun di Mentawai, papar Ragae, perbedaan dan pindah keyakinan di masyarakat sudah hal biasa saja.

“Saya sendiri beragama Kristen, sedangkan lima anak saya, termasuh Farhan, beragama Muslim. Kami tidak mempermasalahkannya, kami tetap saling menghormati, ” ucap Ragae.

Diceritakan Sagae, kedatangan Farhan dan Maya ke Mentawai merupakan permintaan dari Kepala Dusun serta orangtua anak-anak itu sendiri.

“Saat itu Kepala Dusun Kepala Dusun Surat Aban yang bernama Repen menanyakan Farhan kepada saya. Kepala Dusun Surat Aban juga yang meminta Farhan untuk mencarikan orangtua asuh untuk anak-anak di Mentawai ini. Tujuannya, agar anak-anak bisa mengenyam pendidikan yang layak,” papar Ragae.

Bahkan ketika Farhan dan Maya datang, kata Ragae lagi, para orangtua anak-anak juga telah memberikan surat izin yang diketahui oleh Kepala Dusun.

“Orangtua anak-anak ini sama sekali tidak ada yang khawatir karena anak-anak ini dibawa untuk disekolahkan,” tambah Ragae.

Bantahan terhadap dakwaan juga disampaikan Sudirman tokoh masyarakat setempat kakak sepupu Farhan.

Menurut kesaksian Sudirman, pasca terjadinya penangkapan terhadap Farhan dan Maya, seluruh orangtua kesembilan anak tersebut mengaku sangat kecewa.

“Tidak hanya orangtuanya saja, sembilan anak ini juga menyampaikan rasa kecewanya kepada kami di Mentawai. Pasalnya, keinginan mereka untuk bersekolah harus kandas karena Farhan dan Maya ditangkap,” kata Sudirman.

Sedangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Padang, Eri Gusman hanya mengetahui kejadian ini setelah adanya laporan yang masuk ke LPA.

“Memang, wajah kecewa terlihat saat saya bertemu dengan kesembilan anak ini. Mereka kecewa karena keinginan mereka bersekolah gagal karena Farhan dan Maya keburu ditangkap,” pungkasnya.

Di persidangan kemarin, Fauzi Novaldi Cs selaku tim kuasa hukum terdakwa Farhan dan Maya menanyakan mengenai permohonan penangguhan penahanan klienya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Farhan dan Maya diduga melakukan human trafficking sembilan anak Mentawai ke pulau Jawa.

Atas hal tersebut Farhan dan Mayarni Zen dijerat JPU dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagaimana diketahui Muhammad Farhan, dai asal Mentawai bersama Maryani M. Zen alias Maya (39) dituduh melakukan perdagangan anak saat sedang memberangkatkan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai yang akan diberangkatkan ke Jakarta guna mendapat pendidikan. [Baca: Dai Dikriminalisasi, Dakwah di Mentawai Diredam]

Menurut Ketua Komite Muslim Peduli Mentawai (KMPM) Sumatera Barat, Muhammad Shiddieq, kasus ini dinilai bagian dari meredam dakwah Islam di Kepulauan Mentawai.

Pasalnya, pengiriman anak-anak Mentawai untuk belajar Islam di Jakarta bukanlah sekali dua kali. Sudah sepuluh tahun lebih program ini berjalan. Selama ini tidak ada masalah*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada Bendera PRD, ‘Film di Balik 98’ Dinilai Banyak Unsur Kebohongan
Tulisan selanjutnya KIPSA: Peledakan Makan Imam Nawawi Melawan Kemanusiaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Hikmah
13 Juni 2026 04:49
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Terbaru

  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?