Hidayatullah.com-Sidang dugaan human trafficking (perdagangan manusia) terhadap sembilan anak asal Kabupaten Mentawai, dengan terdakwa Farhan Muhammad alis Habib alias Ramses Saogo (25) dan Maryani M. Zen alias Maya (39) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (07/01/2015).
Dalam sidang kali ini pihak jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Ragae Saogo, Sudirman dan Eri Gusman.
Di hadapan majelis hakim, Ragae Saogo tegas menolak dakwaan JPU yang menyatakan Farhan dan Maya telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
“Bagaimana dikatakan menjual manusia, pak. Anak-anak itu orang kampung sendiri, bahkan satu dari sembilan anak itu adik kandung Farhan sendiri,” paparnya.
Sebelum memberikan kesaksian, Ragae Saogo disumpah menurut agama yang dianutnya yakni Kristen.
Ragae Saogo adalah ayah kandung Ramses Saogo, terdakwa yang kini Muslim dan bernama Farhan. Namun di Mentawai, papar Ragae, perbedaan dan pindah keyakinan di masyarakat sudah hal biasa saja.
“Saya sendiri beragama Kristen, sedangkan lima anak saya, termasuh Farhan, beragama Muslim. Kami tidak mempermasalahkannya, kami tetap saling menghormati, ” ucap Ragae.
Diceritakan Sagae, kedatangan Farhan dan Maya ke Mentawai merupakan permintaan dari Kepala Dusun serta orangtua anak-anak itu sendiri.
“Saat itu Kepala Dusun Kepala Dusun Surat Aban yang bernama Repen menanyakan Farhan kepada saya. Kepala Dusun Surat Aban juga yang meminta Farhan untuk mencarikan orangtua asuh untuk anak-anak di Mentawai ini. Tujuannya, agar anak-anak bisa mengenyam pendidikan yang layak,” papar Ragae.
Bahkan ketika Farhan dan Maya datang, kata Ragae lagi, para orangtua anak-anak juga telah memberikan surat izin yang diketahui oleh Kepala Dusun.
“Orangtua anak-anak ini sama sekali tidak ada yang khawatir karena anak-anak ini dibawa untuk disekolahkan,” tambah Ragae.
Bantahan terhadap dakwaan juga disampaikan Sudirman tokoh masyarakat setempat kakak sepupu Farhan.
Menurut kesaksian Sudirman, pasca terjadinya penangkapan terhadap Farhan dan Maya, seluruh orangtua kesembilan anak tersebut mengaku sangat kecewa.
“Tidak hanya orangtuanya saja, sembilan anak ini juga menyampaikan rasa kecewanya kepada kami di Mentawai. Pasalnya, keinginan mereka untuk bersekolah harus kandas karena Farhan dan Maya ditangkap,” kata Sudirman.
Sedangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Padang, Eri Gusman hanya mengetahui kejadian ini setelah adanya laporan yang masuk ke LPA.
“Memang, wajah kecewa terlihat saat saya bertemu dengan kesembilan anak ini. Mereka kecewa karena keinginan mereka bersekolah gagal karena Farhan dan Maya keburu ditangkap,” pungkasnya.
Di persidangan kemarin, Fauzi Novaldi Cs selaku tim kuasa hukum terdakwa Farhan dan Maya menanyakan mengenai permohonan penangguhan penahanan klienya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Farhan dan Maya diduga melakukan human trafficking sembilan anak Mentawai ke pulau Jawa.
Atas hal tersebut Farhan dan Mayarni Zen dijerat JPU dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebagaimana diketahui Muhammad Farhan, dai asal Mentawai bersama Maryani M. Zen alias Maya (39) dituduh melakukan perdagangan anak saat sedang memberangkatkan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai yang akan diberangkatkan ke Jakarta guna mendapat pendidikan. [Baca: Dai Dikriminalisasi, Dakwah di Mentawai Diredam]
Menurut Ketua Komite Muslim Peduli Mentawai (KMPM) Sumatera Barat, Muhammad Shiddieq, kasus ini dinilai bagian dari meredam dakwah Islam di Kepulauan Mentawai.
Pasalnya, pengiriman anak-anak Mentawai untuk belajar Islam di Jakarta bukanlah sekali dua kali. Sudah sepuluh tahun lebih program ini berjalan. Selama ini tidak ada masalah*