Hidayatullah.com–PP ‘Aisyiyah menginginkan calon Kapolri yang diusulkan Presiden jauh dari indikasi korupsi, sehingga nama besar Polri menjadi lebih bermartabat dan mempunyai legitimasi kuat dari rakyat. Kegaduhan yang terjadi antara KPK dan POLRI tidak akan membuat rakyat mundur dari pertarungan melawan korupsi.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini dalam konperensi persnya, sebagaimana dimuat laman Muhammadiyah, Selasa (27/1/2015), segala bentuk upaya pelemahan KPK merupakan tindakan melukai hati rakyat, karena pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan agenda bersama dan masyarakat telah menyepakati bahwa korupsi merupakan musuh bersama bagi bangsa Indonesia.
Siti Noordjannah menambahkan, pucuk pimpinan negeri seperti Presiden Jokowi harus mengambil langkah kongkrit atas kegaduhan yang melibatkan dua institusi besar KPK dan Polri. “Hal yang lebih tegas adalah menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan mengganti calon lain yang tidak terindikasi korupsi. Kapolri adalah jabatan besar, banyak hal yang dipertaruhkan dalam institusi Polri, sehingga hendaknya mengajukan calon yang jauh dari indikasi korupsi demi mendidik bangsa,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, ‘Aisyiyah memberikan tiga penekanan yang meliputi, pertama, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap istiqamah menjalankan tugas utamanya melakukan pemberantasan korupsi. ‘Aisyiyah menolak setiap upaya pelemahan KPK dalam bentuk apapun, dengan dalih apapun, dan oleh siapapun. Pelemahan KPK bukan hanya merugikan KPK, dan langkah pemberantasan korupsi, tetapi merugikan kepentingan rakyat dan negara.
Kedua, mengharapkan lembaga penegakan hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, menjadi institusi yang memiliki komitmen kuat dalam usaha pemberantasan korupsi, serta menjadi lembaga yang benar-benar bebas dari korupsi, bermartabat, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Ketiga, Presiden Republik Indonesia hendaknya mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi demi menyelamatkan negara dan bangsa Indonesia. Presiden tidak boleh berkompromi atas nama apa pun dan terhadap siapa pun yang dapat melemahkan usaha pemberantasan korupsi, sehingga dapat menjalankan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.*