Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Poin Penting RUU PUB Bahas Penodaan dan Definisi Agama Menurut Negara

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Februari 2015 08:48 8:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 27 Februari 2015 08:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan ada beberapa hal yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).

“Poin paling utama terkait dengan administrasi agama. Di sini lebih fokus membicarakan tentang definisi agama menurut negara. Agama yang seperti gimana yang diakui oleh negara,” ujar Lukman dalam acara dialog bersama anatara Menag dengan wartawan membahas soal RUU PUB di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (26/02/2015).

Setelah administrasi agama, kata Lukman, poin penting yang akan diatur mengenai batasan seperti apa yang dikategorikan sebagai penodaan, penistaan atau penyimpangan agama dan institusi apa yang punya wewenang untuk menyatakan ketiga hal tersebut.

“Penodaan agama itu apakah disebabkan semata perbedaan agama yang sifatnya cabang saja atau memang menyimpang dari pokok ajaran agama,” ujar Lukman.

Lukman menyampaikan juga soal pendirian rumah ibadah yang saat ini masih menjadi sumber sengketa dalam umat beragama di Indonesia juga akan diatur dalam RUU PUB itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apakah perlu dikukuhkan sebagai rumah ibadah atau tempat ibadah. Sebab berbeda makna antara ruang dengan tempat,” tegas Lukman.

Selain itu, Lukman menuturkan, juga akan diatur terkait prosedur penyiaran agama yang kini masih menimbulkan perberbedaan persepsi dalam masyarakat.

“Boleh atau tidak menyiarkan agama di mana agama itu belum ada di tengah masyarakat,” kata Lukman.

Selain poin-poin tersebut, lanjut Lukman, juga akan diatur dalam RUU PUB soal pemakaman yang sangat sarat dengan ritual keagamaan serta memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna meredam konflik yang terjadi antar umat beragama saat ini.

“Targetnya April sudah layak disampaikan ke publik supaya bisa dikoreksi dan disempurnakan kembali,” pungkas Lukman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FKUBMenagMenteri Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perusahaan Gas Untuk Produk Pangan Mendapat Sertifikasi Halal
Tulisan selanjutnya Arifin Ilham Mendoakan Pelaku Penyerangan Az-Zikra

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?