Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Poin Penting RUU PUB Bahas Penodaan dan Definisi Agama Menurut Negara

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Februari 2015 08:48 8:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 27 Februari 2015 08:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan ada beberapa hal yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).

“Poin paling utama terkait dengan administrasi agama. Di sini lebih fokus membicarakan tentang definisi agama menurut negara. Agama yang seperti gimana yang diakui oleh negara,” ujar Lukman dalam acara dialog bersama anatara Menag dengan wartawan membahas soal RUU PUB di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (26/02/2015).

Setelah administrasi agama, kata Lukman, poin penting yang akan diatur mengenai batasan seperti apa yang dikategorikan sebagai penodaan, penistaan atau penyimpangan agama dan institusi apa yang punya wewenang untuk menyatakan ketiga hal tersebut.

“Penodaan agama itu apakah disebabkan semata perbedaan agama yang sifatnya cabang saja atau memang menyimpang dari pokok ajaran agama,” ujar Lukman.

Lukman menyampaikan juga soal pendirian rumah ibadah yang saat ini masih menjadi sumber sengketa dalam umat beragama di Indonesia juga akan diatur dalam RUU PUB itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apakah perlu dikukuhkan sebagai rumah ibadah atau tempat ibadah. Sebab berbeda makna antara ruang dengan tempat,” tegas Lukman.

Selain itu, Lukman menuturkan, juga akan diatur terkait prosedur penyiaran agama yang kini masih menimbulkan perberbedaan persepsi dalam masyarakat.

“Boleh atau tidak menyiarkan agama di mana agama itu belum ada di tengah masyarakat,” kata Lukman.

Selain poin-poin tersebut, lanjut Lukman, juga akan diatur dalam RUU PUB soal pemakaman yang sangat sarat dengan ritual keagamaan serta memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna meredam konflik yang terjadi antar umat beragama saat ini.

“Targetnya April sudah layak disampaikan ke publik supaya bisa dikoreksi dan disempurnakan kembali,” pungkas Lukman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FKUBMenagMenteri Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perusahaan Gas Untuk Produk Pangan Mendapat Sertifikasi Halal
Tulisan selanjutnya Arifin Ilham Mendoakan Pelaku Penyerangan Az-Zikra

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Berita
28 Agustus 2026 12:20
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?