Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perusahaan Gas Untuk Produk Pangan Mendapat Sertifikasi Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Februari 2015 08:40 8:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Februari 2015 08:40
Bagikan
Minuman bersoda (gas)
Bagikan

Hidayatullah.com—Perusahaan produsen gas CO2 dan Nitrogen untuk produk pangan belum lama ini mengajukan proses sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Permintaan dari produsen gas tersebut –yang produknya dipergunakan untuk produk pangan—akhirnya dikaji  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami melakukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, karena ada permintaan dari pihak perusahaan. Biasanya perusahaan itu mengajukan proses sertifikasi halal karena ada permintaan dari konsumen. Dan kami di LPPOM MUI yang mendapat amanat untuk berkhidmat bagi umat, terutama dalam proses sertifikasi halal, tentu harus melayani permintaan tersebut,” tutur Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si dikutip laman halalmui.org.

Pada gilirannya, perusahaan produsen pangan itu mempersyaratkan adanya Sertifikat Halal (SH) bagi para pemasok yang ingin memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses produksi pangan yang dihasilkan. Termasuk perusahaan penghasil gas tersebut.

“Gas CO2, misalnya, dipakai dalam produk minuman sirup bersoda. Maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI. Sedangkan gas Nitrogen dipakai untuk produk chiki yang dikemas. Biasanya kemasan itu tampak besar, menggelembung, karena diisi dengan gas Nitrogen. Hal ini dimaksudkan supaya produk chiki di dalamnya dapat tetap bertahan renyah dalam tempo yang lama,” ia memaparkan fungsi dan urgensi produk gas tersebut usai menyampaikan hasil kajian dalam  Sidang Komisi Fatwa MUI pada 25 Februari 2015 di Jakarta kemarin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tinjauan Syariah

Dari tinjauan syariah, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., proses sertifikasi halal atas produk gas tersebut diperlukan untuk meneliti dan mengetahui kemungkinan adanya kandungan najis pada produk itu, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di dalamnya.

“Seperti halnya pada produk flavor atau perisa. Proses sertifikasi halal itu bukan hanya untuk meneliti tentang kandungan bahan, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak,” ujarnya menandaskan.

Karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalan maupun najisnya, produk gas itu pun ditetapkan halal bersama 38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dalam sidang KF yang baru lalu, Sebagian besar merupakan perpanjangan sertifikat halal yang telah diterimanya sebelumnya. Diantara produk-produk yang dinyatakan halal oleh para ulama itu ialah minyak, lemak dan produk olahannya; flavor atau perisa, susu, daging dan produk daging olahan; rempah, bumbu dan kondimen; coklat, permen dan konfeksioneri, dll.*

 

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gashalalharamlppomminumanMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fatin Siap Dukung Sosialisasi Halal MUI
Tulisan selanjutnya Menag: Poin Penting RUU PUB Bahas Penodaan dan Definisi Agama Menurut Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

Terbaru

  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?