Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Maret 2015 13:03 1:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Maret 2015 13:03
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 15 ribu botol minuman keras hasil operasi selama dua bulan hingga akhir Februari 2015.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Turwana di Tangerang, Senin, mengatakan, petugas akan terus melakukan razia di berbagai wilayah dalam penegakan Perda 7 tentang pelarangan penjualan minuman keras (Miras) di Kota Tangerang.

Warga bisa melapor bila ada warung yang menjual Miras sebab pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengambil tindakan.

“Upaya razia yang terus dilakukan secara rutin, diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak menjual bahkan menggunakannya,” ujarnya dikutip Antara.

Mumung juga menjelaskan bila pemusnahan ribuan Miras ini dalam rangka memeriahkan HUT Kota Tangerang ke 22 pada tanggal 28 Februari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi hingga 27 Februari 2015, jumlahnya mencapai 15.801 botol Miras,” katanya.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan masyarakat diminta aktif mengawasi lingkungannya. Bila ada oknum yang menjual Miras, warga bisa melapor ke kelurahan dan disampaikan ke Satpol PP.

Misalnya saja penertiban warung yang diketahui menjual Miras di wilayah kelurahan Gebang Raya, Periuk. Atas kerjasama warga, penjualan Miras bisa ditertibkan dan menyelamatakan generasi muda dari mengkonsumsi Miras.

“Penegakan perda selama ini kata Kasatpol PP mendapatkan dukungan penuh baik dari trantib, kepolisian dan juga masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi begitu membantu Satpol PP dalam operasi,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Minuman kerasMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sahabat Al Aqsha Gelar Bedah Buku “Catatan Harian Para Tawanan Palestina“
Tulisan selanjutnya Ada Ulama “Jadi-Jadian” Karena Kesalahan Ilmu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?