Hidayatullah.com- Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena membantah jika Kejaksaan Negeri Cibinong telak menolak berkas pengaduan Majelis Az Zikra atas pendukung Syiah yang menyerang pemukiman itu pada 11 Februari yang lalu.
AKP Ita juga menegaskan bagaimana mungkin kejaksaan bisa menolak, sementara pemberkasan baru pada tahap pertama dilakukan dan saat ini sedang diperiksa pihak kejaksaan.
“Tak ada penolakan, dari mana kalian dapat kabar tersebut?” tanya AKP Ita kepada wartawan saat dikonfirmasi Selasa (10/03/2015) siang.
Sebelum ini, laman Tempo.co telah mengeluarkan berita pada Sabtu (07/03/2015) dengan judul “Kejaksaan Tolak Berkas Pengaduan untuk Jemaah Syiah Bogor”.
Dalam berita yang tanpa keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Cibinong maupun klarifikasi dari Polres Bogor itu, Tempo.co hanya sepihak memuat pernyataan Ketua Dewan Syuro Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Jalaluddin Rakhmat yang menyatakan Kejaksaan Negeri Cibinong menolak berkas pengaduan dari Az-Zikra.
“Berkas sudah dua kali ditolak dan dikembalikan ke Polres Bogor,” ujar Jalaluddin Rakhmat, sebagaimana dikutip Tempo.co, Sabtu (07/03/2015).
AKP Ita mengaku sangat terkejut menanggapi pernyataan Jalaluddin. Ia menuturkan jika pihak Polres masih menunggu dari kejaksaan sebab pemeriksaan biasanya dilakukan sampai 60 hari.
“Untuk kasus Az Zikra ini termasuk cepat, kita kerja keras dan marathon, dibantu oleh Polsek,” ungkap AKP Ita.
“Ini kan baru pemberkasan pertama, kita belum bicara P19 dan P21, jadi tak ada cerita penolakan,” imbuh AKP Ita menegaskan.
Sementara itu, saat wartawan ingin menkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Cibinong yang bersebelahan dengan Polres Bogor itu, baik Kepala Kejari maupun Pejabat Humasnya sedang dinas di luar.*