Hidayatullah.com—Salah satu Tim Pembela Farhan Muhammad dan Mayarni M Zen (Maya), Fauzi Novaldi SH, MH mengatakan, udara bebas yang telah dihirur duo dai asal Mentawai dinilai bukan akhir segalanya.
Kedua dai yang telah dikriminalisasikan dan dipenjarakan selama hampir sembilan bulan atas kegiatan dakwahnya ini akan segera mengajukan gugatan Praperadilan Rehabilitasi.
“Saatnya kini Tim PH masuk tahap kedua pasca pembelaan di Pengadilan, yakni untuk segera memperkarakan dan mengajukan gugatan praperadilan rehabilitasi kepada penyidik Polresta Padang dan Jaksa Penuntut Umum-nya,” jelas Fauzi Novaldi SH, Kamis (12/03/2015) siang.
Selanjutnya, melaporkan Kapolresta Padang, Kasat Reskrim, Saksi Pelapor dari Intelkam, Penyidik Polresta ke Propam Polda Sumbar dan melaporkan Penuntut Umumnya ke Aswas Kejati Sumbar dan Komisi Kejaksaan atas pelanggaran Kode etik.
“Tim PH Farhan-Maya juga segera melaporkan oknum pejabat Pemkab Mentawai yang saat penangkapan diduga kuat terlibat aktif dengan penyidik,” tegas Fauzi.
Sebagaimana diketahui, hari Rabu (11/03/2015), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat memvonis bebas murni kepada dua dai Mentawai –Farhan dan Maya– dalam persidangan di arhan Muhammad alias Ramses Saogo dan Maya M Zein akhirnya menghirup udara bebas. [Baca: Hakim Vonis Dua Dai Mentawai Bebas Murni]
Semula, keduanya didakwa dilaporkan dengan kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap sembilan anak Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Namun fakta menunjukkan, tudahan membujuk, mempengaruhi anak-anak, tidak pernah terbukti di persidangan.
Kendati demikian, atas nama tim kuasa hukum terdakwa, Fauzi Novaldi mengaku tetap menghormati proses hukum, dan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas ini.*