Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Duo Dai Mentawai Tak Bersalah, Tim Pengacara Akan Lukukan Gugatan Praperadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2015 20:42 8:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2015 04:36
Bagikan
Foto Farhan dan Maya keluar Lapas Muaro Padang
Bagikan

Hidayatullah.com—Salah satu Tim Pembela  Farhan Muhammad dan Mayarni M Zen (Maya),  Fauzi Novaldi SH, MH mengatakan, udara bebas yang telah dihirur duo dai asal Mentawai dinilai bukan akhir  segalanya.

Kedua dai yang telah dikriminalisasikan dan  dipenjarakan  selama hampir sembilan  bulan atas kegiatan dakwahnya ini akan segera mengajukan gugatan Praperadilan Rehabilitasi.

“Saatnya kini Tim PH masuk tahap kedua pasca pembelaan di Pengadilan, yakni untuk  segera memperkarakan dan mengajukan gugatan praperadilan rehabilitasi kepada  penyidik Polresta Padang dan Jaksa Penuntut Umum-nya,”  jelas Fauzi Novaldi SH, Kamis (12/03/2015) siang.

Selanjutnya, melaporkan Kapolresta Padang, Kasat Reskrim, Saksi Pelapor dari Intelkam, Penyidik Polresta ke Propam Polda Sumbar  dan melaporkan Penuntut Umumnya ke Aswas Kejati Sumbar dan Komisi Kejaksaan atas pelanggaran Kode etik.

“Tim PH Farhan-Maya juga segera  melaporkan oknum pejabat Pemkab Mentawai yang saat penangkapan diduga kuat terlibat aktif dengan  penyidik,”  tegas Fauzi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebagaimana diketahui, hari Rabu (11/03/2015), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat memvonis bebas murni kepada dua dai Mentawai –Farhan dan Maya– dalam persidangan di arhan Muhammad alias Ramses Saogo dan Maya M Zein akhirnya menghirup udara bebas. [Baca: Hakim Vonis Dua Dai Mentawai Bebas Murni]

Semula,  keduanya  didakwa  dilaporkan dengan kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap sembilan anak Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Namun fakta menunjukkan, tudahan  membujuk, mempengaruhi anak-anak, tidak pernah terbukti di persidangan.

Kendati demikian, atas nama tim kuasa hukum terdakwa, Fauzi Novaldi mengaku tetap menghormati proses hukum, dan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakda'idakwahhuman traffickingLapasmentawaiPadangpenjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Duo Dai Mentawai Farhan dan Maya Tinggalkan Lapas Dengan Sambutan Takbir
Tulisan selanjutnya Bupati Bangka Tengah Galakkan Progam Gerakan Maghrib Mengaji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?