Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Duo Dai Mentawai Farhan dan Maya Tinggalkan Lapas Dengan Sambutan Takbir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2015 20:35 8:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Maret 2015 20:34
Bagikan
Foto Farhan dan Maya keluar Lapas Muaro Padang
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah melalui proses yang cukup ribet dan  mendebarkan, Alhamdulillah,  tepat pulukul 21. Rabu (11/03/2015) malam,  Farhan Muhammad dan Mayarni M Zen melangkah keluar Lembaga Pemasyarakat  (Lapas) Muaro, Padang, Sumatera Barat.

Sebelumnya, duo dai Mentawai  ini  telah mendekam  di balik jeruji besi  dalam dua ruang tahanan yang berbeda, selama hampir 9 bulan.

Sebelumnya, Rabu siang,  pada persidangan  di Pengadilan Negeri Padang, majelis hakim telah menjatuhkan  vonis bebas murni terhadap Farhan dan Mayarni M Zen (Maya).

Semula,  keduanya  didakwa  terjerat kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap sembilan anak Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Namun majelis hakim  dakwaan  itu  tidak pernah terbukti. Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak jo Pasal 56 ayat 1 KUH Pidana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Oleh karena itu, setelah melalui pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya, kami putuskan kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari seluruh tuntuan. Memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala perkara,” ucap hakim Siswatmono Radiantoro didampingi hakim anggota Dinahayati Sofyan dan Sri Hartati, saat membacakan amar putusannya.

Kendati telah divonis bebas murni, namun tidak  serta  merta Farhan dan Maya bisa keluar dari Lapas yang telah  terpaksa  dihuni  selama  lebih delapan  bulan itu.

“Suasananya tidak lancar, Penuntut Umum itu tidak profesional dalam mengerjakan tugas. Berita Acara Eksekusi  hanya diantar. Seakan  tidak ada sikap gentlemen atau sportif yang ditunjuk oleh Penuntut Umum untuk turut serta mendampingi sampai tuntas,” jelas Fauzi Novaldi SH, MH salah satu Tim Pembela  Farhan-Maya kepada  hidayatullah. com, Kamis (12/03/2015) pagi.

Setelah Tim PH memalui  proses yang alot  sejak Rabu siang,  akhirnya jam sembilan  malam,  barulah prosesnya selesai. Pihak Lapas mengizinkan  kedua terdakwa melangkah keluar  Lapas.

Kedatangan Maya dan  Farhan  yang  didampingi Tim Pembelanya disambut pekik takbir ‘Allahuakbar’  berulang  kali oleh massa  Ormas Islam  yang sejak siang telah menanti  di luar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakda'idakwahhuman traffickingLapasPadangpenjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekolah Pemikiran Islam ITJ Kini Hadir di Bandung
Tulisan selanjutnya Duo Dai Mentawai Tak Bersalah, Tim Pengacara Akan Lukukan Gugatan Praperadilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?