Hidayatullah.com- Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khairon menilai bahwa selama ini pihak kepolisian (dalam hal ini Densus 88) hanya bersifat reaktif dalam menangani tindakan anti terorisme.
“Selama ini yang terjadi kan tindakan reaktif, ada isu ISIS masuk pihak aparat baru bereaksi. Istilahnya reaksioner-lah. Dan itu tidak akan bisa menyelesaikan masalah tersebut,” kata Khairon saat ditemui awak hidayatullah.com usai menerima aduan keluarga Muhammad Amin Mude yang diduga sebagai kelompok teroris oleh Densus 88, di ruang pengaduan Komnas HAM Jakarta, Jum’at (27/03/2015).
Padahal, menurut Khairon, yang dibutuhkan masyarakat itu lebih kepada tindakan preventif untuk mencegah terjadinya radikalisme yang mengarah pada terorisme. Dan itu yang seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, BNPT dan pihak lainnya yang berwenang.
“Jika nanti saya yang diberikan tugas untuk menangani kasus seperti ini, saya akan melihat dimensi yang lebih jauh atas tindakan-tindakan yang berlebih-lebihan dari kepolisian. Saya akan komunikasikan kepada pihak lain, bakhan presiden bila perlu untuk melakukan revormasi di dunia kepolisian khususnya aksi untuk terorisme oleh Densus 88 serta undang-undang anti terorisme,” ungkap Khairon.
Bahkan tidak hanya mengevaluasi pihak Densus 88, tetapi imbuh Khairon, juga menyeluruh terhadap kinerja pemerintah atau aparat yang memiliki wewenang dalam melakukan proses tindakan anti terorisme.
“Asumsi saya nih, jangan-jangan orang yang berjenggot panjang, wanita becadar dan simbol lain sebagainya itu dijadikan indikasi untuk diawasi pihak Densus 88, yang akibatnya menimbulkan hilangnya hak atau kemerdekaan warga negara tersebut. Itu yang harusnya dievaluasi dan dibenahi,” ujar Khairon.
Padahal, tegas Khairon, tidak semua warga negara yang memiliki simbol seperti itu adalah seorang teroris. Bahkan, dalam Islam sendiri hal seperti itu merupakan bagian dari sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Salam.
“Nah, pengetahuan seperti itu yang harus diberitahukan kepada Densus 88, makanya kita akan evaluasi lagi,” pungkas Khairon.*