Hidayatullah.com—Bertempat di Gedung MUI Lt 4, Jakarta, hari Kamis (21/05/2015) diluncurkan buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin mengatakan, fatwa menjadi penting sebagai tuntunan dan pedoman bagi kehidupan Muslim.
“Fatwa ini sangat penting selain sebagai pedoman hidup, juga menjadi sumber inspirasi dan sumber pedoman lahirnya undang-undang,” kata KH. Ma‘ruf Amin pada diskusi dan peluncuran perdana Buku Fatwa dan ekspose Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Jakarta.
Fatwa yang dikeluarkan MUI dikeluarkan karena adanya permintaan atau pertanyaan dari masyarakat atau lembaga.
Fatwa merupakan ijtihad atau keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama, karena semua syariah itu tidak bisa dijawab secara nash atau terlihat sebagaimana mestinya.
“Ada yang bilang kenapa MUI harus terus mengeluarkan fatwa-fatwa, karena persoalan-persoalan tidak pernah berhenti, terus muncul di berbagai bidang seperti ekonomi, akidah dan lain-lain dan itu harus ada yang menjawab,” tuturnya.
Buku ini melengkapi seri buku lain Kumpulan Fatwa MUI yang sebelumnya telah diterbitkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA menyampaikan bahwa buku fatwa punya peran penting bagi masyarakat untuk tuntunan dan pedoman dalam kehidupan beragama. tuntunan ini sangat penting mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks.
“Namun setelah tahu norma dan tuntutan ini jangan lupa untuk dilaksanakan, jangan saja hanya diketahui saja. Saya berharap penerbitan buku ini bisa dimanfaatkan masyarakat luas dan memberikan kebaikan,” ujarnya menambahkan.
Ijtima Ulama Ke-V
Dalam acara ini juga disampaikan juga agenda Ijtima Ulama Komisi fatwa MUI ke V yang akan berlangsung pada 7-10 Juni 2015 di Pondok Pesantren At- Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah.
Ijtima ulama merupakan pertemuan para ulama ahli fatwa se-indonesia yang pada tahun ini akan membahas 3 topik penting yakni, masalah strategis kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah), masalah fikih (keagamaan) kontemporer (Masail fiqhiyah Mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (Masail Qanuniyah).*