Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

‘Putusan MK Soal Pasal Kesusilaan Membiarkan LGBT Berkembang’

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Januari 2018 13:48 1:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Januari 2018 10:26
Bagikan
Poster "Stop LGBT" pada sebuah aksi di Jakarta, 17 Desember 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pasal Kesusilaan nomor perkara 46 PUU-XIV 2016 tentang perluasan makna dalam pasal 284 (perzinaan), pasal 285 (pemerkosaan), dan pasal 292 (pencabulan) dalam KUHP.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Buya Basri Bermanda menyatakan, putusan MK tersebut berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan.

Termasuk mendorong berkembangnya seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah, hubungan seks yang tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP, pemerkosaan yang tidak memenuhi unsur pidana dan pencabulan yang tidak memenuhi unsur pidana dalam KUHP.

“Demikian pula putusan MK tersebut membiarkan terjadi dan berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT),” ujarnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/01/2018).

Baca: MK, Tafsir LGBT dan Komik Jepang

Selain itu, MUI, terang Basri, menilai putusan itu mendorong berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dimana hal tersebut, jelasnya, tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa yang mendasarkan hidupnya pada Pancasila, dimana sila pertama dan kedua adalah Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Atas dasar itu, dengan mengacu kepada Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, MUI mendorong DPR dan presiden memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja, dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan pada pembahasan RUU KUHP yang saat ini telah berlangsung di DPR.

“MUI mendukung sepenuhnya dan siap berpartisipasi memberikan masukan dan saran, dalam ikhtiar bangsa membentuk UU KUHP baru yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang sudah berusia ratusan tahun dan tidak sesuai dengan falsafah dan ideologi bangsa,” tandasnya.*

Baca: Pakar: Putusan MK Bukan Kemenangan LGBT

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualBuya Basri BermandagayhomoseksualLelaki Seks LelakilgbtLSLMahkamah KonstitusiMajelis Ulama IndonesiaMKMUIorientasi seksualpenyimpangan seksualPerzinaanputusan MK soal LGBTtransgender
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya New California Mendeklarasikan Diri Jadi Negara Bagian Amerika Serikat Ke-51
Tulisan selanjutnya PBB Cemas Pemulangan Etnis Rohingya Tanpa Pemantauan Lembaga Internasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?